Polda NTT sebut razia miras milik anggota DPR tak langgar hukum
Merdeka.com - Kasus razia minuman keras (miras) oleh angota reserse Polda NTT, AKBP Albert Neno terus bergulir. Polda NTT mengaku razia minuman keras (miras) yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan proses penyitaan minuman keras dalam operasi pekat Turangga 2015 lalu berpatokan pada peraturan menteri dalam negeri.
"Semua operasi minuman keras yang dilakukan oleh Polda NTT selama tahun 2015 selalu berpatokan pada Permedag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," kata Jules di Kupang, seperti dilansir Antara, Selasa (5/1).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut dia, jika apa yang dilakukan oleh Polda NTT dalam memberantas minuman keras di kota kasih tersebut dikatakan salah, maka apa yang dilakukan oleh semua jajaran Polri adalah salah.
Sebab selama ini Polri dalam menjalankan tugasnya selalu berpatokan pada peraturan tertinggi yakni berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.
"Kita laksanakan razia minuman keras itu berpatokan pada peraturan Menteri bukan berpatokan pada peraturan daerah, baik wali kota ataupun bupati setempat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya semua daerah jika menerapkan peraturan daerahnya harus berpatokan kepada peraturan menteri dalam negeri. Aturan yang dibuat pemerintah daerah, kata dia bukan demi kepentingan daerahnya.
Mantan Kapolres Manggarai Barat ini menilai, sejauh ini sejumlah pengusaha di Kupang menjual minuman berpatokan pada peraturan daerah kota Kupang yang lama. Perda lama itu belum berubah dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri soal pelarangan minuman keras di minimarket atau penjual eceran selain di lokasi-lokasi pariwisata.
"Peraturan menteri dalam negeri merupakan peraturan tertinggi, jika ada yang menyalahkan kami maka silakan berhadapan dengan Polri. Karena semua Polisi di Republik ini menggunakannya sesuai dengan putusan tertinggi," ujarnya.
Jules juga mengatakan pihak Polda juga sampai hari ini belum mengembalikan sejumlah minuman keras (miras) milik pengusaha yang sempat disita pada 2015.
"Belum dikembalikan semua miras sitaan tersebut. Karena memang belum ada surat permohonan dan pernyataan dari para pengusaha yang menyatakan mereka tidak mengulang lagi menjual minuman keras tersebut," tutup dia. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR dari NTT, Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Baca SelengkapnyaSM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaDaniel juga ingin agar Rudy juga harus taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyebab Ipda Rudy dipecat itu diungkapkan Irjen Daniel dalam rapat dengan pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Polda NTT di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Selengkapnya