Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda NTT sebut razia miras milik anggota DPR tak langgar hukum

Polda NTT sebut razia miras milik anggota DPR tak langgar hukum Ilustrasi Razia Miras. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus razia minuman keras (miras) oleh angota reserse Polda NTT, AKBP Albert Neno terus bergulir. Polda NTT mengaku razia minuman keras (miras) yang dilakukan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda NTT AKBP Jules Abraham Abast mengatakan proses penyitaan minuman keras dalam operasi pekat Turangga 2015 lalu berpatokan pada peraturan menteri dalam negeri.

"Semua operasi minuman keras yang dilakukan oleh Polda NTT selama tahun 2015 selalu berpatokan pada Permedag no 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan no 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol," kata Jules di Kupang, seperti dilansir Antara, Selasa (5/1).

Menurut dia, jika apa yang dilakukan oleh Polda NTT dalam memberantas minuman keras di kota kasih tersebut dikatakan salah, maka apa yang dilakukan oleh semua jajaran Polri adalah salah.

Sebab selama ini Polri dalam menjalankan tugasnya selalu berpatokan pada peraturan tertinggi yakni berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Kita laksanakan razia minuman keras itu berpatokan pada peraturan Menteri bukan berpatokan pada peraturan daerah, baik wali kota ataupun bupati setempat," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, seharusnya semua daerah jika menerapkan peraturan daerahnya harus berpatokan kepada peraturan menteri dalam negeri. Aturan yang dibuat pemerintah daerah, kata dia bukan demi kepentingan daerahnya.

Mantan Kapolres Manggarai Barat ini menilai, sejauh ini sejumlah pengusaha di Kupang menjual minuman berpatokan pada peraturan daerah kota Kupang yang lama. Perda lama itu belum berubah dan tidak mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri soal pelarangan minuman keras di minimarket atau penjual eceran selain di lokasi-lokasi pariwisata.

"Peraturan menteri dalam negeri merupakan peraturan tertinggi, jika ada yang menyalahkan kami maka silakan berhadapan dengan Polri. Karena semua Polisi di Republik ini menggunakannya sesuai dengan putusan tertinggi," ujarnya.

Jules juga mengatakan pihak Polda juga sampai hari ini belum mengembalikan sejumlah minuman keras (miras) milik pengusaha yang sempat disita pada 2015.

"Belum dikembalikan semua miras sitaan tersebut. Karena memang belum ada surat permohonan dan pernyataan dari para pengusaha yang menyatakan mereka tidak mengulang lagi menjual minuman keras tersebut," tutup dia. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana
Pro Kontra Putusan MK soal Anggota TNI-Polri dan Pejabat Tak Netral Bisa Dipidana

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba

Sanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR akan Backup Penuh Kapolda NTT di Kasus Rudy Soik, tetapi Ada Syaratnya
Komisi III DPR akan Backup Penuh Kapolda NTT di Kasus Rudy Soik, tetapi Ada Syaratnya

Anggota Komisi III DPR dari NTT, Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Pria Diduga LO Paslon Bupati Luwu Timur Meski Positif Narkoba: Tak Ada Barang Bukti
Polisi Tak Tahan Pria Diduga LO Paslon Bupati Luwu Timur Meski Positif Narkoba: Tak Ada Barang Bukti

SM hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel.

Baca Selengkapnya
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih
Puluhan Ribu Miras Ilegal di Pasuruan Dimusnahkan, Nilainya Capai Setengah Miliar Lebih

Pemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolda NTT Melotot Tunjuk Ipda Rudy Soik di DPR, Elus Kepala Minta Jadi Polisi Baik
VIDEO: Kapolda NTT Melotot Tunjuk Ipda Rudy Soik di DPR, Elus Kepala Minta Jadi Polisi Baik

Daniel juga ingin agar Rudy juga harus taat dan patuh terhadap aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan
Wamendagri soal Putusan MK Kepala Daerah Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana: Kami Laksanakan

Kemendagri siap menjalankan putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat (final and binding).

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
Profil Singkat Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga yang Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik
Profil Singkat Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga yang Bongkar 'Dosa' Ipda Rudy Soik

Penyebab Ipda Rudy dipecat itu diungkapkan Irjen Daniel dalam rapat dengan pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Polda NTT di Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Selengkapnya