Polda NTT Tes Kebohongan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Kupang
Merdeka.com - Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melakukan deteksi kebohongan (Lie Detection) terhadap Randy Badjideh, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang.
Tes kebohongan dilakukan dengan alat pendeteksi, yang didatangkan langsung dari Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Sejak 7-10 Januari telah dilakukan pemeriksaan forensik Lie Detector terhadap tersangka Randy," jelas Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin (10/1).
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Menurut Krisna, selain tersangka Randy, lima orang saksi juga dilakukan tes kebohongan. "Tiga orang saksi telah diperiksa, dua saksi lagi direncanakan akan dilakukan tes besok," ungkapnya.
Ditanya terkait nama-nama para saksi yang dilakukan tes kebohongan itu dan apakah jawaban mereka kurang meyakinkan serta pemeriksaan ini merupakan petunjuk dari JPU, mantan Kapolres TTU itu enggan merespon.
Sebelumnya, berkas kasus dengan korban Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) telah diteliti jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT. Berkas tersebut dinilai belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.
Berkas yang ditahap satukan penyidik sejak, Selasa (28/12) dengan surat nomor: B/2321/XII/2021/Ditreskrimum di kembali pada Jumat (7/1) sekitar pukul 15:00 wita.
Ia menjelaskan bahwa petunjuk JPU berupa aspek formil dan aspek materil. Ditegaskan, penyidik Polda NTT akan segera memenuhi berkas perkara dengan tersangka Randy alias RB yang dikembalikan jaksa itu.
"Penyidik sudah menerima P19 dari JPU dan penyidik akan segera memenuhi petunjuk jaksa tersebut dan akan segera dikembalikan ke JPU.
Menurut Krisna, terkait P-19 tersebut ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni aspek formil dan materil. "Setelah kita penuhi petunjuknya akan kita kirim kembali berkas perkara," tutupnya.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/1) mengatakan, persoalan kemanusiaan, khususnya yang terjadi di NTT akan mendapat hukuman yang maksimal.
Dia mencontohkan kasus Yustinus Tanaem alias Tinus dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak dibawa umur.
Menurutnya, kejadian semacam ini memang tidak ditolerir oleh Kajati NTT, Yulianto. Hal ini juga berlaku pada kasus dengan tersangka Randi Badjideh yang juga menjadi perhatian dan atensi publik itu.
"Termasuk yang di Penkase Oeleta itu kan termaksud sadis juga toh. Atensi pimpinan itu," ungkap Abdul Hakim.
Terhadap berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Polda NTT sejak tanggal 28 Desember 2021 lalu, hingga kini masih diteliti pihak Kejati. "Masih diteliti, sabar. Kalau ada kekurangan berkas dikembalikan," katanya.
Abdul Hakim menyebut, batas akhir penelitian berkas ini dilakukan hingga Selasa pekan depan. Dia mengatakan, berkas jika telah memenuhi syarat akan disampaikan, begitu juga jika berkas belum lengkap, maka akan dikembalikan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaPenyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.
Baca SelengkapnyaSaat ini anggota sudah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut untuk memperkuat bukti.
Baca SelengkapnyaKompolnas akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota.
Baca SelengkapnyaSesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Baca SelengkapnyaDalam proses rekonstruksi itu juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala ibu kandungnya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSalah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca Selengkapnya