Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Papua Barat Bongkar Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Tujuh Orang Diringkus

Polda Papua Barat Bongkar Kasus Penyelewengan Solar Subsidi, Tujuh Orang Diringkus Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menetapkan tujuh sopir truk sebagai tersangka penyalahgunaan bio solar bersubsidi. Para tersangka diringkus setelah polisi mendalami kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi bio solar di SPBU Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar dilakukan dengan beragam modus.

Mulai dari dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, mengantre setiap hari di SPBU, penggunaan TNKB yang tidak benar, kendaraan pelat merah yang sengaja diganti pelat hitam hingga memodifikasi tangki bahan bakar.

Orang lain juga bertanya?

"Melalui proses penyelidikan profesional dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi mulai dari pengemudi, pemilik kendaraan, pihak SPBU, pihak Pertamina, pemeriksaan ahli dari BPH Migas, juga pemeriksaan alat bukti," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (10/8).

Masing-masing tersangka adalah RS, pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truk merek mitsubishi warna kuning No Pol PB 9674 M.

FA pengemudi kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. AM pemilik kendaraan dump truck merek toyota dyna warna biru No Pol PB 9693 SA. ME pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan pick up merek panther warna biru No pol PB 8486 ML.

Kemudian MIU pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Isuzu warna putih No pol PB 8593 L. MNR pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek mitsubishi ragasa warna kuning No pol PB 9710 M. RH pemilik kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna warna biru No pol PB 9269 M.

"Ketujuh tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkara mereka telah dilengkapi untuk dikirim tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," ucap Adam.

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ancaman hukuman penjaranya paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap

Baca Selengkapnya
Hampir 2.000 Kendaraan Palsukan Identitas agar Bisa Tenggak Solar Subsidi, Pertamina Ambil Langkah Begini
Hampir 2.000 Kendaraan Palsukan Identitas agar Bisa Tenggak Solar Subsidi, Pertamina Ambil Langkah Begini

Pemblokiran dilakukan karena terjadi ketidaksesuaian data nomor polisi kendaraan dengan data di Korps Lalu Lintas Kepolisian.

Baca Selengkapnya
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Penimbunan Solar Ilegal

Perkara ini berawal pada April 2022 sampai April 2023 di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Baca Selengkapnya
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Jual Beli BBM Subsidi di Atas Kapal Pinisi ke Turis Asing, Warga Labuan Bajo Ditangkap Polisi

Dua warga Labuan Bajo berinisial MD (33) dan RS (29) ditangkap

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi
FOTO: Wajah Tiga Tersangka Kasus BBM Pertalite Campur Air di SPBU Bekasi Tertunduk Lesu saat Diamankan Polisi

Pelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor
Polisi Temukan Distribusi Solar Ilegal ke Kawasan Proyek BBWS Cidanau Bogor

Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa saksi.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan
Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Mobil, Polisi Kejar-kejaran dengan Pelaku saat Penangkapan

Saat beraksi pelaku BS (48) dengan mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di depan rumah tanpa pagar.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan

Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!
Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Bansos!

KPK menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi penyaluran bansos beras. Salah satunya Mantan Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di Empat Pelabuhan, Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka

Proses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.

Baca Selengkapnya