Polda Riau bongkar penipuan modus undian hadiah M-Kios
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar dugaan kasus penipuan Cyber Crime dengan modus undian berhadiah melalui pesan singkat M Kios. Banyak orang yang menjadi korban dari aksi pelaku, namun baru satu orang yang melaporkan.
"Pelaku inisial AS (21), warga Dusun I Lokolabatue, Kelurahan Ajibissue, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rawang, Sulawesi Selatan. Dia ditangkap di rumahnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/5).
Gidion menyebutkan, korbannya merupakan seorang warga di Riau. Polisi mengimbau agar masyarakat yang menjadi korbannya untuk membuat laporan ke Polda Riau untuk penindakan hukum terhadap pelaku.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Gidion menjelaskan, laporan dibuat Benny pada Kamis, 19 April 2018 lalu. Kepada polisi, Benny mengaku dapat pesan singkat dari M-Kios yang berisi tentang undian berhadiah.
"Lalu pelaku mengarahkan korbannya untuk membuka sebuah situs website dengan alamat www.gebyarmkios.com," ucap perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.
Tak sampai di situ, lalu korban diarahkan oleh operator untuk menghubungi nomor seseorang. Nah, ketika korban berkomunikasi dengan seseorang itu, saat itulah korban dirayu untuk mentransfer pulsa sebesar Rp 500 ribu.
Bahkan, korban diminta menghubungi nomor telepon kepala bagian pentransferan dana yang mengaku bekerja di BI (Bank Indonesia). Padahal, orang kedua yang komuniskasi dengan korban adalah pelaku yang mengubah intonasi dan bunyi suaranya.
"Pelaku juga meminta korban mengirimkan nomor KK dan KTP yang digunakan untuk mengisi identitas di setiap kartu yang digunakan," kata Gidion.
Pelaku bekerja melakukan penipuan hanya seorang diri. Berbekal 23 modem yang dilengkapi dengan SIM card, sebuah laptop dan beberapa unit handphone, pelaku berhasil memperdaya korbannya. Dalam sebuah SIM card dengan pulsa 2.000, pelaku bisa mengirim 1.900 pesan broadcast.
"Rekeningnya banyak, itu digunakan untuk menampung dana dari para korbannya. Saat ini rekeningnya dalam penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," terang Gidion.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
pelaku meretas email dan mobile banking menggunakan username yang ada di alamat email korban. Tabungan korban mulai berpindah ke rekening pelaku.
Baca SelengkapnyaAde Ary meminta masyarakat berhati-hati agar tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Peretasan HP Jenderal Bintang Dua: Pelaku Ayah & Anak, Belajar Meretas Otodidak
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaDua orang oknum karyawan salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang telekomunikasi pun ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaTotal 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku diberi upah 15 juta per bulan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaSK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan pengobatan, tiba-tiba pelaku membekap korban dari belakang. Korban diancam pakai senjata api dan parang agar tidak melawan.
Baca Selengkapnya