Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi

Polda Riau Gagalkan Peredaran 40 Kg Sabu dan 50.000 Butir Ekstasi Sabu-sabu yang diselundupkan melalui Selat Malaka. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Mereka juga meringkus lima kurir barang haram itu.

"Masih ada otak pelaku yang buron, karena lima pelaku yang berhasil diringkus merupakan suruhan orang berperan sebagai pengendali," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/3).

Peredaran 40 Kg sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi ini digagalkan setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan pengintaian selama empat hari di kawasan Pantai Jangkang, Bengkalis, sejak Jumat (26/2). Mereka akhirnya meringkus kelima tersangka, Senin (1/3) malam.

Petugas mendapat kabar para pelaku tiba di Pantai Jangkang, Bengkalis. Mereka langsung melakukan pengejaran ke dalam hutan rawa selama lebih kurang tiga jam. "Kelima pelaku dan petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran," kata Agung.

Awalnya, petugas menangkap RS dan NZ. Berikutnya petugas menangkap SAI dan ED, serta terakhir tersangka inisial HR. HR ditembak pada kaki kirinya. "Saat dilakukan interogasi, salah satu tersangka inisial HR menyebutkan lokasi penyimpanan sabu-sabu 40 kilogram dan 50 ribu ekstasi," katanya.

HR juga mengaku dua temannya langsung melarikan diri saat tim akan melakukan penangkapan di pantai. Pelaku yang kabur berinisial SP dan YS.

Dari keterangan seluruh tersangka, mereka hanya suruhan, untuk menjemput sabu-sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia. "Mereka mengaku disuruh pria inisial ED dan BU. HR dan YS serta SP menjemput. Sedangkan pelaku lainnya berperan sebagai mata-mata atau sapu air di lapangan. Jika berhasil diupah sabu-sabu dan sejumlah uang jika paket diterima pembeli," katanya.

Berdasarkan pengakuan HR, ED berjanji memberinya Rp 4.000.000 jika paket telah diterima pembeli. Sementara NZ mengaku dibayar Rp 500.000.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil
Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Internasional, Sabu dan Ekstasi Rp418 Miliar Diselipkan di Kompartemen Mobil

Empat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda
Pesan 1 Kg Sabu dari Riau, WN Malaysia dan Istri Ditangkap di Samarinda

Pelaku merupakan warga negara Malaysia yang tinggal di Samarinda bersama istrinya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China

Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 157 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya