Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau Gandeng Bareskrim Tangani Perkara 2 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla

Polda Riau Gandeng Bareskrim Tangani Perkara 2 Perusahaan Diduga Terlibat Karhutla Ilustrasi kebakaran hutan

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan di area milik PT Adei Plantations and Industry (PT AP) di Kabupaten Pelalawan, dan PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, dia bersama Bareskrim Polri sedang menangani kasus kebakaran lahan PT Adei. Empat hektare lahan perusahaan itu telah dipasang garis polisi.

"Bareskrim dengan Ditreskrimsus, sifatnya joint investigation. Bermarkas di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Kasus PT AP masih berjalan," kata Andri, Rabu (9/10).

Penyidik menduga lahan tersebut sengaja dibakar untuk kebutuhan penanaman sawit. Sejumlah saksi dipanggil, termasuk Bupati Pelalawan H Harris selaku kepala daerah yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan milik pengusaha asal Malaysia itu.

Sedangkan terhadap PT TI, penanganan perkaranya masih dalam proses penyelidikan. Polda Riau sudah melayangkan surat pemanggilan kepada badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perkebunan baik provinsi maupun kabupaten setempat.

Andri menyebutkan, tim ahli sedang berada di lokasi PT TI yang terbakar di Kabupaten Inhu. Parahnya, lahan terbakar di perusahaan sawit itu mencapai 63 hektare. Tim satgas karhutla sampai kerepotan melakukan pemadaman di sana.

"Prosesnya masih berjalan, dalam waktu dekat ditingkatkan ke penyidikan," ucap Andri.

Sebelumnya, Manager Operasional PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) berinisial AOH menjadi tersangka kasus kebakaran hutan. Dia ditahan Polda Riau. Sejumlah barang bukti ditemukan polisi di lahan yang terbakar.

"Lahan terbakar sekitar 155 hektare ‎itu merupakan lahan kosong. Ada unsur kesengajaan, karena memang lahan kosong. Kemudian pada areal terbakar ditemui telah dilakukan pembatasan dengan kanal oleh PT SSS," ujar Andrie.

Polisi juga menduga pihak manajemen perusahaan sengaja membakar lahan untuk keperluan penanaman sawit baru. Ketika lahan semak belukar itu ludes terbakar, maka akan ditanami bibit sawit.‎Bibit sawit itu sengaja disiapkan untuk ditanami di lahan bekas terbakar yang luasannya mencapai 155 hektare. Selain bibit sawit, ada juga tanaman sawit yang dibuat tidak tersusun rapi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Status Ipar Surya Darmadi yang Jadi Penampung Rekening Rp288 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma
Kejagung Jelaskan Status Ipar Surya Darmadi yang Jadi Penampung Rekening Rp288 Miliar Kasus Korupsi Duta Palma

RI berperan sebagai penampung rekening dari hasil TPPU oleh PT Darmex Plantations bersama dengan lima tersangka korporasi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung
Anggota DPR Apresiasi Keberanian Kejaksaan Usut Korupsi Tambang, Minta Jangan Tanggung-Tanggung

Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU Korporasi Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Kembali Sita Rp288 Miliar Terkait TPPU Korporasi Kasus Mafia Minyak Goreng

Penyidik Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi terkait korupsi dan TPPU di kasus mafia minyak goreng

Baca Selengkapnya