Polda Riau gerebek praktik judi beromset ratusan juta perhari
Merdeka.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau menggerebek tempat permainan E-Zone, di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Rabu malam (30/5). Dalam satu hari, tempat itu beromset ratusan juta Rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto mengatakan, lima orang pelaku diamankan dari tempat permainan yang berada di salah satu pusat perbelanjaan itu. Mereka adalah pemilik arena permainan KL dan empat orang karyawannya berinisial Sap, LS alias Atas, hen dan Ay.
Hadi menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. "Kita lakukan penyelidikan dan temukan adanya praktik perjudian. Kita tangkap pada pukul 21.00 WIB," katanya didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Sunarto, Kamis (31/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Judi apa yang berhasil dibongkar? 'Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,' ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara. Di antaranya, dua unit mesin untuk permainan judi, beberapa slop rokok dan uang tunai Rp 75.450.000.
Arena permainan E-Zone mendapat izin untuk permainan ketangkasan anak. Mesin yang ditampilkan juga tentang permainan anak-anak. Dari ratusan mesin, dua di antaranya diamankan karena sedang melakukan transaksi penukaran poin dengan uang.
"Aktivitasnya menukar koin untuk permainan. Dari permainan itu didapat voucher untuk ditukarkan uang langsung di TKP," jelas Hadi.
Dari penyidikan sementara diketahui kalau praktik perjudian itu sudah lama dilakoni pelaku. "Satu hari omset didapat pelaku mencapai ratusan juta Rupiah," ujarnya.
Untuk saat ini kelima pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. "Kita belum lakukan penahanan, pelaku masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," tutur Hadi.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 303 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 25 juta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca Selengkapnya734 orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J
Baca Selengkapnya12 orang diamankan untuk pengembangan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu diduga terkait pengembangan dari penangkapan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca SelengkapnyaPara pemain judi ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Baca Selengkapnya