Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Riau Tetapkan PT SSS Tersangka Kebakaran Hutan

Polda Riau Tetapkan PT SSS Tersangka Kebakaran Hutan Kapolda Riau sampaikan penetapan korporasi tersangka karhutla. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - PT Sawit Subur Sejahtera (SSS) ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.

"Kita sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, sudah cukup bukti," ujar Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo di salah satu lokasi bekas kebakaran sekitar Terminal AKAP Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (9/8).

Perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit tersebut dinilai lali dan mengakibatkan lahannya sendiri terbakar hingga 150 hektare. Lahan yang terletak di Kabupaten Pelalawan provinsi Riau itu sebagiannya merupakan tanah kosong.

"Karena sudah cukup bukti kita tingkatkan ke penyidikan," kata Widodo.

Widodo menyebutkan, penyidik telah memintai keterangan saksi ahli berkaitan dengan perkara PT SSS. Kata Widodo, dari hasil penyidikan juga terungkap jika lahan konsesi terbakar akibat kelalaian pihak perusahaan.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah petinggi di perusahaan tersebut. Mulai dari Direktur Utama hingga pimpinan perusahaan lainnya turut dimintai keterangan. Direktur Utama inisial EE dan direksi lainnya inisial OH dan SG.

kapolda riau sampaikan penetapan korporasi tersangka karhutla©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Polda Riau belum menetapkan siapa bos atau pimpinan perusahaan itu yang bertanggungjawab atas kelalaian untuk ditetapkan sebagai tersangka perorangannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setiawan mengatakan penyelidikan kebakaran yang terjadi di perusahaan itu terjadi pada awal Februari 2019 lalu.

"Proses penyelidikan hingga peningkatan status ke tahap penyidikan perkara Karhutla melibatkan korporasi tersebut membutuhkan waktu lama," kata Gidion.

Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pertama kalinya pada 2019 yang dilakukan polisi. Padahal, ada sejumlah perusahaan yang lahannya terbakar seperti laporan dari Satgas Karhutla yang disampaikan di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Lalu penyidik melakukan pemeriksaan ke lapangan, termasuk mempelajari data yang terekam melalui citra satelit. "Kemudian didapat ternyata perusahaan lalai hingga menyebabkan lahan konsesi terbakar," tegas Gidion.

Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah melaporkan kepada Gubernur Riau Syamsuar ada 5 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran lahan.

Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo. Namun dari nama-nama perusahaan itu, belum satupun yang tersentuh untuk ditetapkan sebagai tersangka.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap S. Dia mengakui perbuatannya telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca Selengkapnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya
1 Hektare Lahan di Bengkalis Dibakar, Polisi Masih Buru Dalangnya

Diduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.

Baca Selengkapnya
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan

Korupsi pada BUMD Riau tersebut bersumber dari operasional pada blok migas.

Baca Selengkapnya
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir
Demi Buka Kebun Sawit, Petani Bakar Hutan dan Lahan di Rokan Hilir

Motifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit
Kejagung Geledah Kementerian LHK Terkait Kasus Dugaan Penguasaan Lahan Sawit

Saat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.

Baca Selengkapnya
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau

Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya
KPK Hentikan Penyidikan Kasus Surya Darmadi, Ini Alasannya

Penghentian itu tertuang dalam Surat Perintah Pemberhentian Penyidik (SP3) yang dikeluarkan oleh KPK.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya