Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum

Polda Soal Polisi Perkosa ABG di Polsek: Tak Ada Toleransi Bagi yang Melanggar Hukum Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum. Pesan kepada jajaran Polda Maluku Utara ini disampaikan paska kasus pemerkosaan remaja yang dilakukan polisi di Polsek Jailolo Selatan.

"Ingat bahwa oknum di kepolisian tidak akan mendapat toleransi hukum ketika harus berurusan dengan masalah hukum," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Kamis (24/6).

Polda Maluku Utara, lanjut dia, meminta seluruh jajarannya untuk selalu sadar akan tugas dan tanggung jawab mereka. Tanggung jawab sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat tersebut merupakan tugas mulia.

Orang lain juga bertanya?

"Karenanya, saya imbau kepada seluruh lapisan personel jajaran Polda Maluku Utara untuk sama-sama kita harus komitmen dengan tugas pokok fungsi kita dan menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku, norma yang berlaku, maupun ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Diberitakan, Polri telah memecat anggotanya yang memperkosa remaja berusia 16 tahun. Anggota polisi yang melancarkan aksinya di Markas Polsek Jailolo Selatan itu, bernama Nikwal Idwar.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar telah menggores hati Institusi Kepolisian Republik Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar dia, dalam keterangan resmi, Kamis (24/6).

Sambo menjelaskan, saat ini proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan. Sesuai Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 (Tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal 7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 (Tentang Kode Etik Profesi Polri)_ Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," ujar dia.

Sambo juga menegaskan dan memperingatkan bahwa siapa saja Anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu.

"Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh Anggota Masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada Anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," tandas dia. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung
Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal Bintang 2 Angkatan Akpol 1991 ke Polwan 'Tidak Ada Lagi Polisi yang Sok-sokan'
Pesan Tegas Jenderal Bintang 2 Angkatan Akpol 1991 ke Polwan 'Tidak Ada Lagi Polisi yang Sok-sokan'

Pesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Unjuk Kemampuan Banting Bintara, Bukan Pamer Ternyata Ada Pesan Menyentuh
Jenderal Polisi Unjuk Kemampuan Banting Bintara, Bukan Pamer Ternyata Ada Pesan Menyentuh

Di lokasi, sosoknya tak segan membanting seorang Bintara.

Baca Selengkapnya
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Ketegasan Polisi Tindak Pelaku Pidana Masih Diperlukan Demi Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Kini, AKP Dadang telah dipecat dengan tidak hormat dan menjalani proses hukum atas tindakan pidananya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polri ke Anak Buah: Kita Digaji oleh Masyarakat, Masyarakat Adalah Majikan Kita
Jenderal Polri ke Anak Buah: Kita Digaji oleh Masyarakat, Masyarakat Adalah Majikan Kita

Momen Jenderal Polri mengingatkan anak buahnya untuk mengabdi pada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat
Kompolnas Minta Polisi Diduga Lecehkan Tahanan Wanita di Sulsel Dipecat

Kompolnas juga meminta atasan polisi yang diduga lecehkan tahanan wanita disanksi etik.

Baca Selengkapnya
Pesan Menggetarkan Kasad Jenderal Maruli, Keras Ingatkan Perwira TNI AD Bukan Sekadar Pangkat!
Pesan Menggetarkan Kasad Jenderal Maruli, Keras Ingatkan Perwira TNI AD Bukan Sekadar Pangkat!

Jenderal Maruli mengingatkan dengan keras dan tegas bahwa perwira TNI AD bukanlah sekadar pangkat belaka.

Baca Selengkapnya
Rentetan Kasus Kriminal Libatkan Polisi, Anggota Polri Disarankan Rutin ke Psikolog & Cek Kesehatan Mental
Rentetan Kasus Kriminal Libatkan Polisi, Anggota Polri Disarankan Rutin ke Psikolog & Cek Kesehatan Mental

Rentetan kasus kriminal libatkan polisi menunjukkan pembinaan mental Sumber Daya Manusia (SDM) Polri belum berjalan maksimal.

Baca Selengkapnya
Polri Minta Masyarakat Jangan Takut Lapor Jika Jadi Korban Premanisme
Polri Minta Masyarakat Jangan Takut Lapor Jika Jadi Korban Premanisme

Polri meminta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban intimidasi atau aksi premanisme oleh seseorang atau kelompok.

Baca Selengkapnya
Ayah TNI Datang ke Acara Pelantikan Putranya, Dapat Nasehat dari Senior ‘Jangan Kau Aneh-aneh’
Ayah TNI Datang ke Acara Pelantikan Putranya, Dapat Nasehat dari Senior ‘Jangan Kau Aneh-aneh’

Seorang Polisi Rocker memberikan pesan berharga kepada anggota Polri berpangkat Bripda yang baru dilantik.

Baca Selengkapnya