Polda Sulsel bongkar penyelundupan 1.299 detonator dari Malaysia
Merdeka.com - Jajaran Polda Sulsel bersama Polres Pangkep berhasil mengungkap kegiatan ilegal fishing berupa penyelundupan bahan-bahan peledak untuk mengebom ikan yakni pupuk amonium nitrate sebanyak 3 ton yang dikemas dalam zak karung isi 25 kilogram, ada juga dalam kantongan dan 1.299 detonator siap pakai berupa detonator rakitan maupun pabrikan.
Diantaranya ada yang disita saat penggrebekan dan penangkapan tersangka di Makassar, di Kabupaten Pangkep antara lain di Pulau Barang Lompo, Pulau Reang-reang, Pulau Jangang-jangan dan di Kabupaten Bone. Seluruh paket bahan peledak itu pesanan dari negeri jiran, Malaysia.
Adapun total tersangkanya sebanyak 12 orang masing-masing Zaenal alias Mandra , Ilham, Gaffar, Jalaluddin, Haji Pasamullah, Arifuddin, Haji Mappaewa, Jufri, Haji Syamsuddin, Wahyu Syamsuddin, Wawan Syamsuddin dan Firman Bado.
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Muktiono didampingi Kapolres Pangkep, AKPB Edy Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma dan Bupati Pangkep, Syamsuddin merelease kasus ini di markas Satpolair Pangkep, depan dermaga pelabuhan Maccini Baji, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep, Senin, (24/7).
Dijelaskan, dari 12 pelaku yang telah ditetapkan pelaku dengan banyak barang bukti yang dua jenis diantaranya pupuk amonium nitrate dan detonator itu, terbagi dalam empat Laporan Polisi (LP) setelah kasusnya terus dikembangkan pasca temuan kasus pertama.
"Kegiatan jual beli bahan peledak berhasil terungkap setelah anggota melakukan penyemaran dengan membeli pupuk. Dari situlah akhirnya terus dikembangkan dan jaringannya berhasil dibongkar. Penangkapan dan penggeledahan dilakukan di Makassar, Pangkep dan Bone. Para tersangkanya ini satu jaringan. Otaknya bernama Fandi yang kini berada di Lapas, lalu satu orang lagi masih DPO atas nama Hajjah Marni yang memegang uang hasil penjualan detonator. Hingga posisi Juli ini, mereka melakukan 4 kali pembelian pupuk amonium nitrate dan detonator yang dibeli dari rekanannya di Malaysia. Jadi ini adalah jaringan internasional," urai Irjen Polisi Muktiono.
Selain pupuk amonium nitrate dan detonator, juga diamankan tiga buah kapal yang masing-masing dengan ukuran berbeda. Kapal berukuran besar bertonase 7 GT (Gross Ton), kapal inilah yang digunakan membawa pupuk pesanan dari Malaysia masuk ke Indonesia dan masuk ke pelabuhan di Pangkep, menghabiskan waktu berlayar selama 16 hari pulang pergi.
Lalu dua kapal lainnya, berukuran besar agak tengah yang biasanya digunakan untuk mengebom ikan, kemudian kapal paling kecil yang lebih pantas disebut perahu atau dalam bahasa Pangkep namanya Lepa-lepa, digunakan untuk memungut ikan saat ikan-ikan pingsan usai dibom.
"Kita akan tindak tegas kasus ilegal fishing ini. Ini sangat berbahaya dan mengancam kelangsung kehidupan biota laut kita karena dengan bom ikan, yang dimatikan itu sampai ke benih-benih ikan dan ekosistemnya. Sementara ekosistemnya baru bisa normal kembali setelah puluhan tahun bahkan ratusan tahun," ujar Irjen Polisi Muktiono.
Atas perbuatan para tersangka ini, mereka akan dijerat pasal 1 ayat (1), UU Darurat No 12 tahun 1951, Lembar Negara (LN) No 78 dan atau pasal 60 ayat (1) huruf f UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaNarkoba ini merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun tiga bulan terakhir.
Baca Selengkapnya