Polda Sulsel kembali limpahkan tersangka penipuan Abu Tours ke Kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel kembali melimpahkan satu tersangka kasus penipuan PT Abu Tours ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin, (20/8) atas nama Muhammad Kasim Sunusi atau MKS (40).
Dengan demikian, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan penyidik ke Kejari Makassar. Sebelumnya, telah dilimpahkan tersangka Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours, 20 Juli lalu dan langsung dibawa ke Rutan Klas I Makassar menunggu pelimpahan dari Kejari Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Hari ini kita ada penyerahan satu tersangka, berkas dan barang bukti kasus PT Abu Tours berinisial MKS. Untuk barang bukti yang diserahkan, ada sejumlah uang Rp 1,8 miliar, satu kendaraan roda empat merek Honda Brio, sejumlah dokumen dan barang properti seperti brankas dan perhiasan dari tersangka," kata Kasubsit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di kantor Kejari Makassar, Senin (20/8).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Peran dari tersangka ini di kasus penipuan PT Abu Tours, kata Wirdhanto, dia selaku eks manager keuangan yang mengelola, membantu direktur umum Hamzah Mamba untuk kelola keuangan baik uang yang masuk dari para jemaah dan pendistribusian uang para jemaah.
Diketahui, kasus penipuan yang dilakukan PT Abu Tours ini merugikan 96.601 calon jemaah umroh senilai Rp 1,4 triliun.
Wirdhanto menambahkan, pasal yang dilanggar tersangka ini adalah turut serta melakukan penipuan, penggelapan dan juga TPPU. Sebagaimana diatur dalam pasal 338, 372, 374 KUHP dan pasal 3 UU TPPU. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ditanya soal perkembangan berkas dua TSK lainnya yakni Chaeruddin alias Heru selaku komisaris serta Nursyahriah Mansyur istri Hamzah Mamba yang juga menjabat komisaris, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, masih proses pemberkasan dan pihaknya sudah menerima P18, P19 dari jaksa jadi untuk berkas keduanya dan akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaKejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaPelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.
Baca SelengkapnyaHarvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaKetujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTim Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa membekuk tujuh orang terduga pelaku sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca Selengkapnya