Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sulsel kembali limpahkan tersangka penipuan Abu Tours ke Kejaksaan

Polda Sulsel kembali limpahkan tersangka penipuan Abu Tours ke Kejaksaan Kompol Wirdhanto Hadicaksano. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika

Merdeka.com - Penyidik direktorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel kembali melimpahkan satu tersangka kasus penipuan PT Abu Tours ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin, (20/8) atas nama Muhammad Kasim Sunusi atau MKS (40).

Dengan demikian, sudah ada dua tersangka yang dilimpahkan penyidik ke Kejari Makassar. Sebelumnya, telah dilimpahkan tersangka Hamzah Mamba, bos PT Abu Tours, 20 Juli lalu dan langsung dibawa ke Rutan Klas I Makassar menunggu pelimpahan dari Kejari Makassar ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Hari ini kita ada penyerahan satu tersangka, berkas dan barang bukti kasus PT Abu Tours berinisial MKS. Untuk barang bukti yang diserahkan, ada sejumlah uang Rp 1,8 miliar, satu kendaraan roda empat merek Honda Brio, sejumlah dokumen dan barang properti seperti brankas dan perhiasan dari tersangka," kata Kasubsit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono di kantor Kejari Makassar, Senin (20/8).

Orang lain juga bertanya?

Peran dari tersangka ini di kasus penipuan PT Abu Tours, kata Wirdhanto, dia selaku eks manager keuangan yang mengelola, membantu direktur umum Hamzah Mamba untuk kelola keuangan baik uang yang masuk dari para jemaah dan pendistribusian uang para jemaah.

Diketahui, kasus penipuan yang dilakukan PT Abu Tours ini merugikan 96.601 calon jemaah umroh senilai Rp 1,4 triliun.

Wirdhanto menambahkan, pasal yang dilanggar tersangka ini adalah turut serta melakukan penipuan, penggelapan dan juga TPPU. Sebagaimana diatur dalam pasal 338, 372, 374 KUHP dan pasal 3 UU TPPU. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Ditanya soal perkembangan berkas dua TSK lainnya yakni Chaeruddin alias Heru selaku komisaris serta Nursyahriah Mansyur istri Hamzah Mamba yang juga menjabat komisaris, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, masih proses pemberkasan dan pihaknya sudah menerima P18, P19 dari jaksa jadi untuk berkas keduanya dan akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi lagi.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?
10 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kenapa Tak Ada Harvey Moeis & Helena Lim?

Total sudah ada 12 orang tersangka diserahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejari Jakarta Selatan sampai hari ini

Baca Selengkapnya
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun
Tumpukan Uang Hervey Moeis yang Disita Karena Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Pantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?
Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Timah ke Kejari Jaksel, Harvey Moeis & Helena Lim?

Kejagung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya
Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag, Begini Perannya

Kasus korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) terjadi pada periode 2018-2019.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar
Ditangkap di Mamuju, Tampang 7 Pelaku Sindikat Peredaran Uang Palsu Jaringan UIN Alauddin Makassar

Ketujuh terduga pelaku diboyong ke Kabupaten Gowa untuk menjalani pemeriksaan guna pengembangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya
FOTO: Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ini Reaksi Wajahnya

Dua tersangka terlihat tampil menggunakan masker. Meski begitu, sesekali mereka sempat tertunduk saat digiring petugas ke dalam Gedung Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaringan Sindikat Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Makassar Terbongkar, Ada Peran Sosok ASN
VIDEO: Jaringan Sindikat Uang Palsu Rp446 Juta di UIN Makassar Terbongkar, Ada Peran Sosok ASN

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa membekuk tujuh orang terduga pelaku sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Baca Selengkapnya