Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sulsel Sayangkan Hakim PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba

Polda Sulsel Sayangkan Hakim PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar vonis bebas bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang (32) pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan vonis tersebut merupakan hak dan kewenangan hakim. Namun Dicky mengungkapkan seharusnya hakim juga harus mempertimbangkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut dia, berkas kasus Kijang, DPO Polres Pinrang yang diringkus oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Mei 2018 lalu terkait kepemilikan sabu seberat 3,4 kilogram itu telah lengkap. Keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya cukup, sehingga berkasnya bergulir hingga ke persidangan.

Kata Dicky, jika kasus ini mentah, alat buktinya dinilai tidak cukup maka tentunya jaksa akan melempar kembali berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi.

Penyidik sempat meluruskan jumlah barang bukti sabu, bukan 3,5 kilogram tetapi 3,4 kilogram sampai berkas dinyatakan P21 atau lengkap. Kasus 3,4 kilogram ini ditangani Polres Pinrang. Saat penyelidikan berlangsung, ternyata ada kaitannya dengan lelaki Kijang.

Saksi-saksi mengatakan pemilik sabu yang disita itu milik Kijang. Pihak direktorat narkoba Polda Sulsel pun melakukan pengejaran back up Polres Pinrang hingga diketahui posisi terakhir Kijang ada di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Sedikit agak problem saat proses sidang. Kata Dicky, para saksi saat dalam BAP mengatakan ada kaitannya dengan Kijang soal sabu 3,4 kilogram itu namun dalam sidang di pengadilan, mereka atau saksi-saksi berikan kesaksian lain.

"Ini mengakibatkan hakim membuat keputusan berdasarkan pernyataan daripada saksi-saksi dalam sidang pengadilan itu. Tapi harusnya dia (hakim) juga mempertimbangkan bagaimana pernyataan saksi-saksi itu sebelumnya di BAP," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.

Ditambahkan, sejak tersiarnya informasi vonis bebas Kijang itu, banyak masyarakat yang bertanya kenapa sampai bebas.

"Yah saya katakan silakan nilai sendiri bagaimana proses peradilannya. Saya tidak berhak menilai," ujarnya sembari mengatakan, keputusan terkait vonis bebas itu belum final. Masyarakat diminta menunggu proses lebih lanjut karena jaksa saat ini mengajukan kasasi.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!

Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ini Pendapat Guru Besar Hukum Pidana Unair

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti
Eks Komisioner KPK soal Eksaminasi Perkara Mardani H Maming: Tak Bisa Hanya Asumsi, Harus Didukung Alat Bukti

Haryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.

Baca Selengkapnya