Polda Sulsel Sayangkan Hakim PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar vonis bebas bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang (32) pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan vonis tersebut merupakan hak dan kewenangan hakim. Namun Dicky mengungkapkan seharusnya hakim juga harus mempertimbangkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, berkas kasus Kijang, DPO Polres Pinrang yang diringkus oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Mei 2018 lalu terkait kepemilikan sabu seberat 3,4 kilogram itu telah lengkap. Keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya cukup, sehingga berkasnya bergulir hingga ke persidangan.
Kata Dicky, jika kasus ini mentah, alat buktinya dinilai tidak cukup maka tentunya jaksa akan melempar kembali berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Penyidik sempat meluruskan jumlah barang bukti sabu, bukan 3,5 kilogram tetapi 3,4 kilogram sampai berkas dinyatakan P21 atau lengkap. Kasus 3,4 kilogram ini ditangani Polres Pinrang. Saat penyelidikan berlangsung, ternyata ada kaitannya dengan lelaki Kijang.
Saksi-saksi mengatakan pemilik sabu yang disita itu milik Kijang. Pihak direktorat narkoba Polda Sulsel pun melakukan pengejaran back up Polres Pinrang hingga diketahui posisi terakhir Kijang ada di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sedikit agak problem saat proses sidang. Kata Dicky, para saksi saat dalam BAP mengatakan ada kaitannya dengan Kijang soal sabu 3,4 kilogram itu namun dalam sidang di pengadilan, mereka atau saksi-saksi berikan kesaksian lain.
"Ini mengakibatkan hakim membuat keputusan berdasarkan pernyataan daripada saksi-saksi dalam sidang pengadilan itu. Tapi harusnya dia (hakim) juga mempertimbangkan bagaimana pernyataan saksi-saksi itu sebelumnya di BAP," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Ditambahkan, sejak tersiarnya informasi vonis bebas Kijang itu, banyak masyarakat yang bertanya kenapa sampai bebas.
"Yah saya katakan silakan nilai sendiri bagaimana proses peradilannya. Saya tidak berhak menilai," ujarnya sembari mengatakan, keputusan terkait vonis bebas itu belum final. Masyarakat diminta menunggu proses lebih lanjut karena jaksa saat ini mengajukan kasasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca Selengkapnya