Polda Sumbar bongkar bisnis oli palsu, satu orang pelaku diamankan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar mengungkap peredaran oli atau pelumas sepeda motor oplosan. Modus yang digunakan dengan cara mengganti desain dan merek tabung serta memakai industri pelumas federal oil ultratec dan federal oil federal matic yang telah terdaftar di PT Federal Karyatama.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan satu pelaku berinisial M (59) di Toko Aneka Sepeda di Simpang Lintas Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, Sumbar. Ribuan botol oli ilegal, 25 faktur penjualan, empat buku catatan mobil kampas penjualan sales, dua bandel dokumen hasil pengujian kemasan sample, empat bundel dokumen sertifikat hak merek dan desain serta dua lembar faktur pembelian pelumas, disita kepolisian.
"Pelaku kita amankan satu pekan lalu pukul 16.00 WIB. Penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya perdagangan atau peredaran barang berupa pelumas oli sepeda motor yang diduga tanpa hak mengunakan merek dan desain industri dari PT Federal Karyatama," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (28/3).
-
Siapa yang membuat Federal Motor berubah? Pada tahun 2001, terjadi perubahan besar dalam sejarah Federal Motor ketika perusahaan tersebut berubah menjadi PT Astra Honda Motor (AHM) melalui kemitraan dengan Honda Motor Co., Ltd. dan Astra Internasional.
-
Apa yang dijual Federal Motor? PT Federal Motor didirikan pada tahun 1970 sebagai distributor resmi sepeda motor Honda di Indonesia.
-
Kenapa Federal Motor membuka pabrik? Federal Motor tidak hanya berperan sebagai distributor, tetapi juga merakit dan memproduksi sepeda motor Honda di Indonesia.
-
Dimana pabrik Federal Motor dibangun? Pada tahun 1982, Federal Motor membuka pabrik perakitan pertamanya di Sunter, Jakarta Utara, menandai dimulainya era baru bagi perusahaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatka laporan adanya peredaran oli ilegal. Kemudian segera ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke PT Federal Karyatama sebagai produsen pemegang merek federal oil ultratec dan federal oil federal matic. Kemudian, dari hasil pengujian secara kemasan dinyatakan pelumas yang diedarkan Toko Aneka Sepeda bukan merupakan produk resmi PT Federal Karyatama.
"Kemudian kita melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan 538 kardus berisikan 10.512 botol pelumas sepeda motor dari dua merek milik PT Federal Karyatama. Selanjutnya kita sita berikut dengan mengamankan satu pelaku berinisial M yang merupakan pemilik toko Aneka Sepeda," tambahnya.
Margiyanta mengatakan, untuk modus yang digunakan pelaku dengan cara membeli pelumas dari Jakarta yang harga lebih murah dari distributor. kemudian dikemas ulang dengan memakai desain dan merek PT Federal Karyatama.
"Setiap bulannya, pelaku mampu menjual sebanyak 7.200 botol oli oplosan kepada seluruh bengkel di Sumbar. Bahkan diduga pelaku juga telah beroperasi selama delapan tahun," jelas dia.
Margiyanta mengungkapkan, saat ini pelaku belum ditahan karena ancaman hukuman di bawah empat tahun sehingga belum ada penahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 KUHAP yang menjelaskan tersangka dapat ditahan apabila diancam pidana lima tahun atau lebih. Namun meski demikian, pelaku tetap dalam pengadaan Polda Sumbar.
"Tindakan pelaku hanya dincam hukuman empat tahun, namun kita berupaya menjerat pelaku. Tersangka disangkakan pasal 100 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman kurungan empat tahun atau membayar denda sebesar Rp 2 miliar," tegasnya.
Sementara penasehat Hukum PT Federal Karyatama, Mohammad Rofiaddin, mengatakan akibat tindakan pelaku, pihaknya mengalami kerugian kerugian yang tidak ternilai harganya. Maka dari itu, pihaknya berharap penyidikan dalam kasus ini dilanjutkan dan pelaku dapat dilakukan penahanan.
"Oli yang dijual pelaku bukan produk resmi perusahaan hal ini dapat dilihat dari tekstur botol dan pengujian kandungan oli. Mulai dari botol yang dirancang khusus oleh perusahaan sehingga sulit untuk ditiru oleh orang lain, ketika ada yang meniru akan dapat diketahui," ulasnya.
Dia menjelaskan, kandungan oli yang sesuai standar itu mengandung zat adiktif yang merupakan campuran yang berguna untuk melindungi mesin dan juga pembakaran mesin sebelumnya. Sedangkan oli tidak sesuai standar tidak mengandung zat adiktif tersebut.
"Karena zat adiktif ini merupakan bahan impor dan kita terdaftar, tidak semua produsen mendapat zat adiktif yang sama. Dengan kasus ini, maka kita mengalami kerugian secara intelektual yang tidak bisa dinilai harganya. Tetapi jika dikalikan sesuai harga asli dengan semua barang bukti total mencapai Rp 500 juta," jelasnya.
Mohammad Rofiaddin mengimbau kepada masyarakat agar membeli pelumas sepeda motor secara langsung kepada distributor resmi agar tidak terjebak dengan barang palsu. Menurut, untuk di wilayah Sumbar hanya ada satu distributor resmi dan terdaftar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membuat produsen pelumas merasa geram. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaGudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Baca SelengkapnyaDalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSetelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca Selengkapnya