Polda Sumbar Dalami Laporan yang Seret Komisioner KPU Sumbar Terkait Mulyadi
Merdeka.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat masih memeriksa dan mendalami laporan salah seorang masyarakat, Bobby Lukman Sardi, terhadap Komisioner KPU Sumbar Izwaryani.
Adapun laporannya itu terkait pernyataan Izwaryani yang berkaitan dengan penetapan tersangka Calon Gubernur (Cagub) Sumbar Mulyadi oleh Bareskrim Polri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, saat ini laporan dalam bentuan pengaduan tersebut masih dipelajari oleh pihaknya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Bagaimana KPK periksa Bobby? 'Kalau mengklarifikasi itu banyak cara, bisa diundang, datang kesini atau seandainya posisinya di luar kita bisa melalui zoom. Karena sekarang era digital ya lebih mudah, dan tidak memakan biaya yang tidak terlalu banyak,' ucap Tessa.
"Kasusnya baru dilaporkan ke polda dalam bentuk pengaduan, jadi pihak Polda mungkin sedang mempelajari," kata Satake kepada merdeka.com, Selasa (22/12).
Dia menjelaskan, laporan terhadap Komisioner KPU Sumbar itu terkait dengan pemberitaan dua media online di Sumbar. Dalam kutipan wawancaranya, Izwaryani menyebut jika Mulyadi dapat didiskualifikasi pasca penetapan sebagai tersangka.
"Untuk laporan yang diterima mengenai pemberitaan dua media online," jelas Satake.
Sementara, pelapor Bobby Lukman menyebutkan jika pernyataan Komisioner KPU Sumbar itu dinilai tidak tepat, dan mempengaruhi Pilkada.
"Yang mana dia membuat pernyataan pada Minggu (5/12) yang dimuat pada dua situs media online di Padang yang menyatakan bahwa Mulyadi bisa batal jadi Cagub jika dinyatakan bersalah dan Inkracht," kata Bobby.
Menurutnya, pernyataan Komisioner KPU itu keliru, lantaran tidak ada satu aturan maupun pasal pada Undang-Undang Pilkada yang menyatakan Mulyadi dapat didiskualifikasi.
"Tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pak Mulyadi didiskualifikasi, walaupun sudah inkrach. Jika memang terbukti, hukumnya hanya didenda Rp 100 hingga Rp 1 juta atau dipenjara paling lama 15 hari," jelas Bobby.
Tidak hanya melaporkan ke polisi, Bobby juga melaporkan Izwaryani ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dengan memuat laporan yang sama.
"Jika pun kami memilih Mulyadi, kemudian kenyataan dia menang, percuma saja kami memilih karena pada akhirnya akan dibatalkan juga. Saya juga telah melaporkan Izwaryani ke DKPP dengan laporan yang sama," sebut Bobby.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reinkarnasi dinasti itu berefek langsung atau tidak langsung terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan mengaku menerima informasi adanya kepala daerah yang menjadi korban dugaan pemerasan oknum di KPK.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaM. Jasin belum bersedia memberikan statement apapun saat dihampiri awak media yang melayangkan sejumlah pertanyaan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaNovel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPengusutan kasus korupsi Kementan bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk kepada KPK pada Februari 2020.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaKasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat atau Dumas pada pada 12 Agustus 2023
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya