Polda Sumsel Ringkus Perompak 5 Tugboat dan 3 Tongkang di Sungai Musi

Merdeka.com - Anggota Direktorat Polair Polda Sumatera Selatan meringkus dua perompak yang membajak lima unit tugboat dan tiga tongkang di Sungai Musi. Mereka adalah Amri (44) dan Hendi Sofyan (46), warga Musi Banyuasin.
Keduanya beraksi saat tugboat menarik tongkang Makmur Jaya yang membawa batubara dari Palembang melintas di perairan Desa Tanjung Durian, Musi Banyuasin, Sabtu (28/12). Amri naik ke tugboat dan meminta nakhoda bersandar di tepian sungai. Kemudian, pelaku menyuruh nakhoda menghubungi pemilik kapal, PT Batubara Mandiri dengan dalih menyerahkan retribusi.
Perusahaan enggan mengabulkan permintaan pelaku. Lantas kedua pelaku menahan tugboat dan tongkang.
Keesokan harinya, giliran tugboat dan tongkang yang lain dibajak pelaku. Dalam beberapa hari, pelaku berhasil membajak dan menahan lima tugboat dan tiga tongkang berisi batubara.
Selang berapa lama, polisi datang ke lokasi setelah perusahaan melapor. Agar tidak kentara, polisi dan perusahaan membuat skenario dengan menjanjikan memberikan uang yang diminta kedua pelaku.
Mereka pun diminta datang ke sebuah rumah makan di Babat Toman, Musi Banyuasin, untuk menyerahkan uang itu. Di sana polisi sudah siap dan akhirnya kedua pelaku ditangkap, Rabu (8/1).
Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thabroni mengatakan, kedua tersangka berdalih aktivitas kapal merusak jaring ikan dan jamban warga. Hal ini menjadi modus mereka untuk meminta sejumlah uang dan melakukan penahanan terhadap kapal yang melintas.
"Ada lima tugboat dan tiga tongkang yang mereka tahan selama beberapa hari. Alasannya tidak memberikan uang retribusi," ungkap Imam, Rabu (8/1).
Kedua tersangka mengaku nekat beraksi karena mendapat perintah dari kepala desa setempat. Polisi akan mengembangkan keterangan tersangka dengan memanggil yang bersangkutan.
"Kepala desa yang disebut akan dipanggil, jika benar dan terbukti jelas akan turut diproses," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang hasil pemerasan dan sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti. Keduanya dikenakan Pasal 441 KUHP juncto Pasal 368 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya