Polda Sumsel sita 15 ribu kosmetik diduga mengandung merkuri
Merdeka.com - Unit II Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 15 ribu kosmetik yang diduga ilegal dan mengandung merkuri dari seorang pedagang kaki lima (PKL), Rabu (14/1) malam. Pemilik kosmetik beracun itu, atas nama Haidar (33), warga Jalan KH Azhari, Lorong, Kenduruan, Kelurahan 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang, juga turut ditangkap.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suhasto, mengungkapkan penangkapan pelaku bermula dari patroli yang dilakukan. Dalam waktu dekat, barang bukti yang disimpan dalam tujuh kardus itu akan dikirim ke BPOM untuk uji laboratorium.
"Dugaan sementara, ribuan kosmetik itu ilegal dan mengandung merkuri. Untuk kepastiannya akan dilakukan uji lab dulu," terang Suhasto, Jumat (16/1).
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana PT Timah mengalami kerugian? 'Penurunan produksi, harga jual menurun itu karena di pasar dunia itu oversupply,' sambung Virsal. Virsal mencatat ada sejumlah negara yang produksinya mengalami peningkatan. Salah satu yang disebut Malaysia karena produksinya mampu bertambah sepanjang 2023 lalu.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
Jika terbukti, pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara Haidar mengaku tidak mengetahui jika kosmetik yang dijualnya ilegal dan beracun. Sebab, sejak menjual Agustus 2014 lalu, tidak ada komplain dari pembeli. "Saya beli dari Pasar Pagi Jakarta. Di sana biasa dijual, tidak sembunyi-sembunyi, malah ditaruh di etalase," kata Haidar.
Dikatakannya, selama berjualan di Pasar 16 Ilir Palembang, penjualannya lancar-lancar saja. Mayoritas pembeli dari daerah perairan di Sungai Musi. "Total kerugian saya akibat penyitaan ini Rp 15 juta, belum termasuk pendapatan saya sejak ditahan," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaMira Hayati, pengusaha skincare Makassar, tersandung kasus produk berbahaya bermerkuri, terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun angka rasuah yang ditaksir hingga Rp 271 triliun itu didapatkan dari hitungan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaHarvey Moeis, suami Sandra Dewi jadi salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi tersebut
Baca SelengkapnyaVila yang disita Kejagung berada di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dan dibeli menggunakan nama istri Hendry Lie pada tahun 2022.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaBunga Zainal tengah menghadapi cobaan berat. Ia terpaksa menjual barang-barang mewah koleksi pribadinya
Baca Selengkapnya