Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sumut ambil keterangan saksi ahli perkapalan terkait KM Sinar Bangun

Polda Sumut ambil keterangan saksi ahli perkapalan terkait KM Sinar Bangun Pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. ©REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara masih terus dilakukan polisi. Kini, penyidik meminta keterangan saksi ahli perkapalan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan saksi ahli yang diundang dari Universitas Sumatera Utara.

"Saksi ahli yang dihadirkan di Polda Sumut diundang dari Universitas Sumatera Utara (USU)," kata Nainggolan, Sabtu (7/7).

Kehadiran saksi ahli tersebut, menurut dia, sangat diperlukan untuk memberikan bahan masukan dan pertimbangan kepada penyidik Polda Sumut yang tengah melakukan penyidikan kasus kapal tenggelam.

"Kapal mengalami musibah itu, mengambil korban jiwa hingga mencapai ratusan orang penumpang, hal tersebut yang sedang ditangani oleh Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Ia mengatakan, seperti diberitakan Antara, dengan dipanggilnya saksi ahli dalam bidang perkapalan itu, maka Polda Sumut dapat melaksanakan tugas penyidikan kasus kapal tersebut.

"Polda Sumut, segera melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir, berinisial NS, yang telah ditetapkan tersangka kasus kapal tenggelam tersebut," ucap mantan Kapolres Nia Selatan itu.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

Perkara yang dilimpahkan itu, atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Keempat tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut.

Para tersangka itu dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik.

Sedangkan, 164 penumpang lainnyan dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
Selidiki Speedboat Terbakar yang Tewaskan Cagub Maluku Utara, Polisi Periksa 18 Saksi
Selidiki Speedboat Terbakar yang Tewaskan Cagub Maluku Utara, Polisi Periksa 18 Saksi

Mereka yang diperiksa yakni ABK, beberapa penumpang selamat, masyarakat sekitar lokasi kejadian, dan otoritas pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya