Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Sayur Viral Dianiaya Preman
Merdeka.com - Polda Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporkan oleh pria berinisial BS.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan kasus itu disetop lantaran tidak sesuai dengan prosedur operasional standar.
"Hasilnya penetapan tersangka terhadap Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap Ibu Gea dihentikan penyidikannya," kata Panca, Jumat (22/10) malam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Pegi Setiawan ditetapkan tersangka? Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
-
Mengapa status tersangka Pegi Setiawan gugur? Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka pada Pegi Setiawan gugur demi hukum.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa tersangka terakhir kasus Vina Cirebon? 'Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka bukan 11 tapi 9 sehingga DPO hanya 1 bukan tiga jadi semua tersangka jumlahnya 9 bukan 11. 8 orang melakukan persetubuhan yang satu tidak,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Dihentikannya kasus yang menetapkan Gea sebagai tersangka juga berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," ucap Panca.
Kasus yang menetapkan Gea sebagai tersangka berawal dari penganiayaan yang dialami dirinya pada September 2021. Gea diduga dianiaya oleh BS, DS, dan FR. Dugaan penganiayaan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Selanjutnya, BS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan. Namun, BS juga melaporkan balik dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Gea pedagang sayur di Pasar Gambir, Percut Sei Tuan. Aksi saling lapor itu akhirnya menetapkan BS dan Gea sebagai tersangka. Buntut ditetapkannya Gea sebagai tersangka membuat Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, dicopot dari jabatannya.
Kini, status tersangka yang disematkan terhadap Gea telah resmi dicabut. Namun, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan BS masih ditangani Polrestabes Medan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaSebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaBegini momen kepulangan Pegi Setiawan disambut warga usai bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Baca SelengkapnyaListyo menuturkan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang meminta agar Pegi dibebaskan
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya