Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar
Merdeka.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pidana makar. Bahkan surat pemanggilan akan kembali dilayangkan kepada Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.
"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial. Nanti akan kita layangkan kembali," kata Agus di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (28/5).
Penyidik akan mencari tahu waktu yang tepat untuk meminta keterangan Dahnil. "Kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah ditetapkan," sambung Agus.
-
Apa yang dilakukan AD setelah diperiksa? AD mengakui bahwa wanita dalam video panas adalah dirinya dan juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejagung memeriksa mantan Mendag? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Mengenai kasus dugaan pidana makar yang disidik Polda Sumut, Agus menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Dia tidak merinci nama pelapor dalam kasus itu. Namun berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.
Sebelumnya, Senin (27/5) siang, penyidik Polda Sumut telah menjemput Rafdinal, seorang dosen yang juga tokoh Muhammadiyah di Sumut. Dia dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa dalam kasus makar itu.
Selain Dahnil, terdapat sejumlah orang lain, termasuk beberapa tokoh, yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus serupa. Keenamnya yakni Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).
Agus menyatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aktivitas GNPF dan seruan people power dinyatakan beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara. "Ini kan sebenarnya satu napas. Hubungan antara Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia, satu napas. Karena yang digerakkan adalah dari dari orang-orang dari kelompok yang sama," ujarnya.
Jenderal berbintang dua ini menambahkan, tersangka dalam kasus makar ini dikenakan Pasal 107 dan 160 KUHPidana. "Pasal 107 itu mengajak untuk makar. Pasal 160 itu ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan perbuatan itu," tegas Agus.
"Itu tidak perlu menunggu kuasaan itu direbut, tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil sudah bisa diterapkan," lanjutnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya