Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar

Polda Sumut Panggil Dahnil Anzar jadi Saksi Kasus Dugaan Makar Dahnil Anzar Simanjuntak. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto membenarkan adanya pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pidana makar. Bahkan surat pemanggilan akan kembali dilayangkan kepada Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno itu.

"Khusus pemeriksaan Dr Dahnil Anzar Simanjuntak selaku saksi ya tadi saya baca pernyataannya di media bahwa yang bersangkutan belum membaca secara langsung surat panggilan yang beredar di media sosial. Nanti akan kita layangkan kembali," kata Agus di Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, Selasa (28/5).

Penyidik akan mencari tahu waktu yang tepat untuk meminta keterangan Dahnil. "Kapan waktu yang beliau sempat nanti akan kita koordinasikan, supaya yang bersangkutan bisa diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersangka yang beberapa kemarin yang sudah ditetapkan," sambung Agus.

Orang lain juga bertanya?

Mengenai kasus dugaan pidana makar yang disidik Polda Sumut, Agus menyatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait dengan 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Dia tidak merinci nama pelapor dalam kasus itu. Namun berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.

Sebelumnya, Senin (27/5) siang, penyidik Polda Sumut telah menjemput Rafdinal, seorang dosen yang juga tokoh Muhammadiyah di Sumut. Dia dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa dalam kasus makar itu.

Selain Dahnil, terdapat sejumlah orang lain, termasuk beberapa tokoh, yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus serupa. Keenamnya yakni Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).

Agus menyatakan, mereka akan dimintai keterangan terkait aktivitas GNPF dan seruan people power dinyatakan beberapa tokoh nasional dan tokoh lokal di Sumatera Utara. "Ini kan sebenarnya satu napas. Hubungan antara Jakarta dan tempat-tempat lain di Indonesia, satu napas. Karena yang digerakkan adalah dari dari orang-orang dari kelompok yang sama," ujarnya.

Jenderal berbintang dua ini menambahkan, tersangka dalam kasus makar ini dikenakan Pasal 107 dan 160 KUHPidana. "Pasal 107 itu mengajak untuk makar. Pasal 160 itu ujaran kebencian, hasutan untuk melakukan perbuatan itu," tegas Agus.

"Itu tidak perlu menunggu kuasaan itu direbut, tapi menyatakan saja formilnya sudah ada tanpa membuktikan materil sudah bisa diterapkan," lanjutnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Aiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas

Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya