Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Sumut perpanjang waktu pencarian KM Sinar Bangun

Polda Sumut perpanjang waktu pencarian KM Sinar Bangun pencarian korban kapal tenggelam di danau toba. ©2018 REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Paulus Waterpaw mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para korban tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Kapal yang tenggelam pada Senin (18/6) lalu tersebut telah memakan korban hingga ratusan orang.

"Saya kabari Kabasarnas, itu kan soal SAR dan pencarian korban Basarnas yang punya kewenangan, dengan AL AD Udara, kita di kepolisian ada Brimob, kita di polisi mendata jumlah korban sebenarnya, karena di manifes enggak ada," katanya di Medan, Sumatera Utara, Rabu (27/6).

Paulus mengungkapkan, apabila tim gabungan pencari Kapal KM Sinar Bangun dalam waktu 10 hari tak dapat menemukan kapal tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan, maka akan ada perpanjangan waktu pencarian.

"Aturannya begitu (tarik pasukan, 10 hari enggak bisa menemukan kapal)," tuturnya.

Namun, karena kasus sudah mendapatkan perhatian dan atensi langsung dari Pemerintah Pusat. Maka tim gabungan akan melakukan perpanjangan waktu untuk dapat bisa menemukan kapal tersebut.

"Tetapi karena memang menjadi atensi pimpinan, maka diminta oleh pemerintah pusat untuk diperpanjang," ujarnya.

Jenderal bintang dua ini pun menyebut perpanjangan waktu yang akan ditambah yakni selama tiga hari. Namun, penambahan waktu itu dapat berubah kembali.

"Perpanjangan 3 hari, tapi kalau kita monitor terus mencari sampai ketemu," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste
Polisi Buru Penadah Sindikat Penggelapan Kendaraan Sewa Gudang TNI di Timor Leste

Sindikat penggelapan kendaraan menyewa gudang TNI di Sidoarjo

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN
VIDEO: Kabareskrim Blak-blakan Penangkapan Hacker Penyerang PDN "Australia Butuh Bertahun-tahun"

Polri menyatakan masih mengkaji penanganan kasus peretasan atau hacking terhadap PDN yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon
VIDEO: TEGAS Kapolri Turunkan Irwasum & Propam, Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon

Kapolri Listyo telah menerjunkan Propam Polri dan Irwasum untuk mendalami sekaligus mengawasi kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Ini Penyebab Eks Kanit Resmob Polres Subang Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Saat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.

Baca Selengkapnya
Pencarian Korban Hilang Banjir Lahar Dingin di Sumbar Bakal Diperluas hingga ke Teluk Kuantan Riau
Pencarian Korban Hilang Banjir Lahar Dingin di Sumbar Bakal Diperluas hingga ke Teluk Kuantan Riau

Pencarian korban hilang banjir lahar dingin diperluas sampai ke Taluk Kuantan di Riau

Baca Selengkapnya