Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Daur Ulang Alat Rapid Test Antigen
Merdeka.com - Lima orang yang merupakan karyawan dari PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur ulang alat rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra mengatakan, salah satu tersangka berinisial PM merupakan otak pelaku daur ulang alat rapid test antigen bekas tersebut.
"PM, DJ, SP, MR dan RN. PM menjadi otak pelaku," kata Panca di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
-
Siapa yang diteliti dalam riset otak psikopat? Mereka melakukan penelitian itu di sebuah penjara. Di sana, mereka menggunakan MRI untuk memindai otak para tahanan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang menemukan mikroplastik di otak? Dalam studi terbaru yang dipublikasikan di Jurnal JAMA Network Open, ilmuwan mengambil sampel dari 15 mayat manusia yang meninggal pada usia antara 33 sampai 100 tahun.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menggunakan psikotes? Psikotes sering digunakan dalam proses seleksi karyawan di perusahaan atau institusi untuk memilih calon karyawan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Panca menjelaskan, PM merupakan pelaksana tugas kepala cabang laboratorium Kimia Farma Medan berperan menyuruh melakukan penggunaan lidi kapas atau biasa disebut cutton bud swab antigen bekas.
Sedangkan, peran tersangka lainnya yakni SR berperan sebagai pengangkut cutton bud swab antigen bekas yang telah diolah dan dikemas ulang serta membawanya dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Farma.
Lalu, DJ, berperan melakukan daur ulang cutton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru. Kemudian, MR, berperan yang melaporkan hasil swab test (tes usap).
"Sedangkan, RN, berperan sebagai admin hasil tes usap antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu," jelasnya.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp2 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Teroris Tersangka Bom Polsek Astana Anyar Ditangkap, Ada Anak Didik Dr Azahari & Simpatisan ISIS
Baca SelengkapnyaAksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPenangkapan DM berdasarkan pengakuan dua temannya yang lebih dulu ditangkap.
Baca SelengkapnyaI berperan sebagai operator mesin cetak GTO yang menjalankan mesin cetak uang palsu.
Baca SelengkapnyaSPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaDari tangan LMP penyidik menyita beragam jenis senjata airgun mulai dari airgun baikal, glock, revolver yang siap untuk dimodif jadi senpi
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaTersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.
Baca Selengkapnya