Polda Sumut Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Makar
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka aksi makar di daerah ini. Keduanya yakni Rafdinal dan Zulkarnain.
"Kemarin ada 2 tersangka sudah dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. Zulkarnain dari FUI, Rafdinal, ya kita tunggu saja," ucap Irjen Agus Andrianto, Kapolda Sumut, di Asrama Haji Medan, Selasa (28/5)
Rafdinal merupakan tokoh Muhammadiyah dan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut. Dia dijemput dari rumahnya, Senin (28/5) dan masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sumut.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Siapa yang beri saran itu? Laporan terbaru dari Tiongkok, salah satu pasar terbesar Apple, menyoroti kekhawatiran yang diajukan oleh beberapa toko resmi Apple.
-
Siapa yang perlu merespons? Pada saat anak mulai menggunakan kata-kata kasar atau mengumpat, orangtua sebaiknya tidak diam saja dan harus langsung meresponsnya.
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Menurut Agus, penangkapan itu bukan bentuk kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, karena ada aturan hokum yang dilanggar. "Ada orang yang melapor, kita dudukkan masalahnya, kita tegakkan aturan gitu kira kira," sambung Agus.
Agus memaparkan, kasus dugaan makar tidak perlu menunggu akibat. Ucapan atau ajakan saja sudah bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Apalagi kalau sudah ada kegiatan.
"Jakarta-Medan ini kan satu napas, mereka tidak bisa berdiri sendiri ini adalah satu napas yang saling berkait di mana tujuannya adalah memprovokasi di masyarakat sehingga kejadiannya harapannya di Medan kena juga sama kejadian di Jakarta, ini yang harapannya kita cegah, kenapa silent mayoriti lebih banyak, mayoritas lebih banyak, kasihan masyarakat yang lain. Serahkan sesuai mekanisme undang-undang yang ada gitu kira kira ada kaitan dengan LP itu 107-160 KUHP," jelasnya.
Kasus dugaan makar yang disidik Polda Sumut ini didasarkan pada 2 laporan polisi yang dilaporkan 2 pelapor. Berdasarkan surat panggilan yang beredar di media sosial, pelapornya yakni: Fauzi Ramadhan Singarimbun dan Suheri Prasetyo.
Salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Dahnil Anzar Simanjutak. Selain Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi ini, terdapat sejumlah orang lain yang dipanggil sebagai saksi, termasuk beberapa tokoh.
Mereka yang dipanggil di antaranya: Heriansyah (Ketua GNPF Ulama Sumut), Gus Irawan Pasaribu (Ketua DPD Gerindra Sumut/Ketua Komisi VII DPR RI), Indra Suheri (Pengurus FUI Sumut), Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra, Rabu Alam, dan Rinaldi (pengurus Aksi Cepat Tanggap/ACT).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca Selengkapnya