Polda tegaskan tersangka Diksar Mapala UII diumumkan Minggu ini
Merdeka.com - Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Polisi Firli berjanji untuk segera menetapkan tersangka kasus tewasnya 3 mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) usai mengikuti Diksar Mapala di Lereng Gunung Lawu. Hingga saat ini Polres Karanganyar sudah memeriksa sebanyak 21 saksi, baik dari keluarga maupun peserta diksar.
Kendati demikian, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan keterangan saksi. Semua harus dicocokkan dengan hasil visum et repertum (VER) luka, VER mayat, dan autopsi dari RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, RSUD Karanganyar dan Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.
"Penentuan tersangka tentu melalui proses peyelidikan, penyidikan dan keterangan saksi serta pengumpulan alat bukti. Dalam minggu ini kita kejar," ucap Firli kepada wartawan, di Mapolresta Solo, Kamis (26/1).
-
Bagaimana kematian korban diketahui? Kematian korban diketahui pertama kali oleh penghuni apartemen yang mencium aroma kurang sedap.
-
Kenapa mayat diduga korban pembunuhan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Bagaimana mayat itu ditemukan? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Bagaimana mayat tersebut ditemukan? Awalnya pekerja bangunan yang sedang membongkar taman kosong di sebuah ruko menemukan karung goni yang sebagian tertanam di dalam tanah. Tetapi saat ditarik dari posisinya ternyata berisi tulang belulang diduga kepala manusia.
-
Bagaimana ilmuwan mengungkap identitas korban? Dilansir dari laman the Guardian, dalam jurnal Current Biology, para ilmuwan Italia, Jerman dan Amerika melakukan ekstraksi DNA nuklir dan mitokondria purba dari sampel fragmen tulang yang dicampur dengan plester saat sedang menjalani restorasi.
Ia berharap keterangan dari panitia maupun saksi lainnya tetap diharapkan untuk menentukan pelaku. Semua keterangan tersebut nantinya akan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi.
"Keterangan saksi ini akan kita baca, teliti dan kita rumuskan, apakah bisa dijadikan sebagai alat bukti atau tidak. Semua akan kita olah, kita kawinkan untuk mendapatkan kesimpulan guna menentukan tersangka. Nanti akan kita sampaikan secepatnya," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tiga orang mahasiswa UII tewas usai mengikuti acara pendidikan dasar atau The Great Camping (GC), yang digelar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) UII di Gunung Lawu Lereng Selatan, Tawangmangu, Jawa Tengah yang digelar pada 13 hingga 20 Januari 2017.
Ketiga mahasiswa yang meninggal adalah Muhammad Fadhli (20), Syait Asyam (20) dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (20). Fadhli, mahasiswa Teknik Elektro UII angkatan 2015, asal Batam tewas dalam perjalanan menuju RSUD Karanganyar, Jumat (20/1). Asyam mahasiswa Teknik Industri angkatan 2015 asal Yogyakarta tewas di RS Bethesda, Yogyakarta pada Sabtu (21/1). Korban terakhir adalah Ilham mahasiswa Hukum Internasional angkatan 2015 yang tewas di RS Bethesda, Senin (23/1).
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan bukti baru usai olah TKP ulang di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah merampungkan berkas perkara Aipda Robig dan sudah diserahkan ke kejaksaan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca Selengkapnya