Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda tunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapan berkas Buni Yani

Polda tunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapan berkas Buni Yani Buni Yani diperiksa Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan dari tersangka Buni Yani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Buni sah secara hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus Buni akan diselesaikan dalam waktu dekat. Bahkan, penyidik tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan perihal kelengkapan berkas perkara Buni.

"Kan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti tergantung dari kejaksaan kalau bilang sudah lengkap, kita serahkan tanggungjawab penyidik tahap dua," kata Argo di Polda Metro, Jakarta, Selasa (21/12).

Terkait penahanan, pihak Polda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Jika dianggap perlu ditahan, Polda akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti.

"Ya nanti tergantung kejaksaan dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan BB," pungkas dia.

Pada kesempatan itu, Polda mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya hakim membuat keputusan sesuai dengan hasil penyidikan.

"Ya tentunya apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," pungkas dia.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani ditolak. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya