Polda tunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapan berkas Buni Yani
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan dari tersangka Buni Yani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA. Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Buni sah secara hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan kasus Buni akan diselesaikan dalam waktu dekat. Bahkan, penyidik tinggal menunggu keputusan pihak kejaksaan perihal kelengkapan berkas perkara Buni.
"Kan berkasnya sudah dikirim ke jaksa. tahap 1 ke Kejaksaan. Nanti tergantung dari kejaksaan kalau bilang sudah lengkap, kita serahkan tanggungjawab penyidik tahap dua," kata Argo di Polda Metro, Jakarta, Selasa (21/12).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang di serahkan ke TNI? Kementerian Pertahanan sendiri sebelumnya memang telah memesan lima unit C-130J Super Hercules.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Terkait penahanan, pihak Polda menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan. Jika dianggap perlu ditahan, Polda akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti.
"Ya nanti tergantung kejaksaan dong. Nanti kan akan diserahkan tersangka dan BB," pungkas dia.
Pada kesempatan itu, Polda mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya hakim membuat keputusan sesuai dengan hasil penyidikan.
"Ya tentunya apa yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur. Prosedur itu dalam hal ini penyidikan," pungkas dia.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan praperadilan yang diajukan tersangka Buni Yani ditolak. Pembacaan putusan dilakukan oleh hakim tunggal Sutiyono pada Rabu (21/12) di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penangkapan terhadap pemohon (Buni Yani) adalah sah, oleh karenanya menurut pengadilan, seluruh permohonan pemohon harus ditolak. Dengan demikian seluruhnya harus ditolak," tegas Sutiyono. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya