Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Fatwa MUI soal atribut Natal

Polemik Fatwa MUI soal atribut Natal Pohon natal dari tumpukan padi di hotel Solo. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.

"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.

Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.

Umat Islam, harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.

Bagi pimpinan perusahaan, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim," kata Hasanuddin.

Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.

Namun, akibat fatwa tersebut ada ormas keagamaan melakukan sweeping dan berujung anarkis. Hal itu tentu sangat disayangkan karena mengganggu ketertiban. Pemerintah dan polisi pun geram dengan ulah ormas tersebut.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan fatwa MUI itu merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.

"Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman.

Lukman mengatakan fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain. "Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap," kata dia dilansir Antara.

Menag mengatakan prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain. "Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengimbau kepada umat muslim untuk mematuhi fatwa tersebut. Namun, Sodik menilai fatwa itu memang tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh pemerintah atau kepolisian.

"Sebagai lembaga tertinggi masalah syariah Islamiyah sudah selayaknya kaum muslimin mematuhi fatwa tersebut," kata Sodik melalui pesan singkat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Pahami Hukumnya
Bolehkah Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Pahami Hukumnya

Mengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.

Baca Selengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya
MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salam Lintas Agama, Ini Penjelasan Lengkapnya

MUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama

Baca Selengkapnya
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu
MUI: Indonesia Punya Banyak Perbedaan Bahasa dan Tempat Beragam Tetap Bersatu

Pihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.

Baca Selengkapnya
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?
Begini Hukum Valentine dalam Islam, Haram?

Berikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Ragam Tradisi Unik Menyambut Maulid Nabi di Indonesia, dari Sekaten hingga Walima yang Sarat Makna
Ragam Tradisi Unik Menyambut Maulid Nabi di Indonesia, dari Sekaten hingga Walima yang Sarat Makna

Berbagai macam perayaan menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad di tiap daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
6 Tradisi Unik Iduladha di Indonesia, Mulai dari Manten Sapi hingga Ngejot
6 Tradisi Unik Iduladha di Indonesia, Mulai dari Manten Sapi hingga Ngejot

Di berbagai daerah, perayaan hari raya Idul Adha disambut meriah dengan berbagai tradisi.

Baca Selengkapnya
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat
Beda dengan MUI, Ketum PBNU Sebut Salam Lintas Agama Tanda Kerukunan Umat

Gus Yahya menilai, salam sejahtera yang sering digunakan dalam berbagai tradisi keagamaan tidak selalu dianggap sebagai bagian dari ibadah formal.

Baca Selengkapnya
12 Tradisi Maulid Nabi yang Turun Temurun Dilakukan Hingga Saat Ini
12 Tradisi Maulid Nabi yang Turun Temurun Dilakukan Hingga Saat Ini

Dengan beragam budaya yang ada di Indonesia, setiap daerah memiliki tradisi yang berbeda-beda dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah
VIDEO: MUI soal Beda Awal Ramadan dengan Muhammadiyah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.

Baca Selengkapnya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya
Malaysia Cabut Larangan Tulisan Ucapan Natal di Produk Kue, Ini Alasannya

Larangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya