Polemik Fatwa MUI soal atribut Natal
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut atau simbol keagamaan non-Muslim. Yang sering jadi sorotan adalah saat Natal, sejumlah karyawan Muslim ikut mengenakan busana Santa atau Natal.
"Menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat publikasi fatwanya di Jakarta.
Dia mengatakan ajakan atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim juga tergolong haram. Dalam menyikapi hal tersebut Hasanuddin berharap umat Islam tetap menjaga kerukunan dan keharmonisan beragama tanpa menodai ajaran agama serta tidak mencampuradukkan akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
-
Kapan Natal dirayakan di Indonesia? Menurut SKB 3 Menteri, Natal pada tahun 2024 akan jatuh pada hari Rabu, 25 Desember, dengan cuti bersama pada hari berikutnya.
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Siapa yang merayakan Natal? Momen Natal sangat dinanti oleh umat Kristiani di seluruh dunia.
-
Apa hukum sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha termasuk dalam kategori sholat sunah muakkadah atau yang sangat dianjurkan.
-
Bagaimana cara menyambut akhir tahun bagi umat Islam? Terdapat beberapa amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam dalam menyambut akhir tahun, di antaranya adalah membaca doa akhir tahun yang kaya akan manfaat spiritual, melakukan muhasabah atau introspeksi diri, serta beramal shalih untuk mengisi waktu dengan kebaikan.
-
Kenapa warna merah dipakai di Natal? Simbolisme warna merah dalam perayaan Natal memperlihatkan kehormatan bagi kelahiran Kristus, serta keberanian dalam menghadapi segala rintangan dalam kehidupan.
Umat Islam, harus saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-Muslim dalam menjalankan ibadahnya bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
Bagi pimpinan perusahaan, agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya dan tidak memaksakan kehendak kepada jajarannya untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim," kata Hasanuddin.
Menurut dia, terjadi fenomena untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non-Islam dengan ada sebagian pemilik usaha seperti hotel, supermarket, department store, restoran dan lain sebagainya, bahkan kantor pemerintahan, yang mengharuskan karyawannya yang Muslim untuk menggunakan atribut keagamaan dari non-Muslim.
Namun, akibat fatwa tersebut ada ormas keagamaan melakukan sweeping dan berujung anarkis. Hal itu tentu sangat disayangkan karena mengganggu ketertiban. Pemerintah dan polisi pun geram dengan ulah ormas tersebut.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan fatwa MUI itu merupakan bentuk toleransi umat beragama tanpa meleburkan diri dengan keyakinan agama lain.
"Jadi semangatnya adalah toleransi itu tidak harus ditunjukkan dengan cara masing-masing pihak meleburkan diri," kata Lukman.
Lukman mengatakan fatwa tersebut agar dipatuhi umat Islam tanpa harus mengurangi rasa hormat pada lingkungan sekitar dan rasa menghargai keyakinan agama lain. "Semangat itulah menurut saya harus kita tangkap," kata dia dilansir Antara.
Menag mengatakan prinsip dari fatwa tersebut adalah toleransi, saling menghargai dan menghormati keyakinan serta kepercayaan agama lain. "Tidak harus masing-masing dari kita menggunakan atribut keagamaan yang bukan dari keyakinan kita," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid mengimbau kepada umat muslim untuk mematuhi fatwa tersebut. Namun, Sodik menilai fatwa itu memang tidak bisa dijadikan dasar hukum oleh pemerintah atau kepolisian.
"Sebagai lembaga tertinggi masalah syariah Islamiyah sudah selayaknya kaum muslimin mematuhi fatwa tersebut," kata Sodik melalui pesan singkat.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengucapkan selamat Natal dalam Islam, perlu memperhatikan hukumnya.
Baca SelengkapnyaMUI melarang umat Islam mengucapkan salam lintas agama
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaBerikut penjelasan secara rinci hukum Valentine dalam Islam. Apakah haram?
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaPerjumpaan antarumat beragama serta penguatan nilai-nilai toleransi adalah langkah penting menuju masyarakat harmonis
Baca SelengkapnyaBerbagai macam perayaan menyambut hari kelahiran Nabi Muhammad di tiap daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi berbagai daerah, perayaan hari raya Idul Adha disambut meriah dengan berbagai tradisi.
Baca SelengkapnyaGus Yahya menilai, salam sejahtera yang sering digunakan dalam berbagai tradisi keagamaan tidak selalu dianggap sebagai bagian dari ibadah formal.
Baca SelengkapnyaDengan beragam budaya yang ada di Indonesia, setiap daerah memiliki tradisi yang berbeda-beda dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) menyinggung soal perbedaan awal Ramadan dengan Muhammadiyah. Masyarakat diingatkan untuk saling menghormati perbedaan.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca Selengkapnya