Polemik IMB Reklamasi, KPK Didorong Buka Lagi Korupsi Raperda
Merdeka.com - Isu reklamasi teluk Jakarta kembali menghangat. Pemicunya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Kritik keras langsung diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dalam janji kampanyenya akan menghentikan reklamasi.
Bahkan, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata meminta KPK turun tangan melihat penerbitan IMB yang dinilainya janggal ini.
Marthin juga mengingatkan soal kasus Raperda Zonasi yang sempat terbukti menimbulkan kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi. KPK didesak membuka kembali kasus tersebut. Terlebih, di dalam sidang banyak fakta yang belum ditindaklanjuti.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Kenapa rumah dinas bupati terbengkalai? Dilansir dari kanal YouTube Bucin TV, istana putih itu dari awal direncanakan akan menjadi rumah dinas bupati. Namun setelah selesai dibangun pada tahun 2013, rumah itu tidak pernah digunakan sama sekali.
-
Apa yang diminta DPRD DKI Jakarta terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Mengapa PLN revitalisasi kelistrikan Istana Kepresidenan Jakarta? “Padahal Istana Kepresidenan Jakarta ini menjadi lokasi sangat vital bagi bangsa Indonesia. Istana ini menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia, untuk itu kami revitalisasi sistem kelistrikannya agar semakin andal,“ ujar Darmawan.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
"KPK harusnya membuka kembali kasus reklamasi. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam terbitnya IMB reklamasi," kata Marthin kepada merdeka.com, Jumat (21/6).
Marthin melihat lemahnya komitmen dari Gubernur Anies Baswedan yang janji menghentikan reklamasi secara keseluruhan. Dia menilai, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.
"Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D," tambah Marthin.
Dia juga menekankan, dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.
"Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin menambahkan.
Sementara itu, dukungan KPK kembali mengungkap kasus Raperda reklamasi juga didorong oleh Henry Subagiyo dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dia menilai, lembaga antirasuah itu harus mengembangkan kasus tersebut.
"Sebaiknya KPK terus kembangkan karena soal suap DPRD itu kan terkait dengan Raperda yang ada kaitannya juga dengan reklamasi," tambah Henry di lain kesempatan.
Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI mengacu pada Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.
Anies Klarifikasi
Anies pun dikritik. Sebab, pada 23 September 2018, Gubernur DKI sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.
Anies Baswedan kemudian menjelaskan alasannya IMB itu diterbitkan. Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.
"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.
©2018 Merdeka.comAnies menerangkan, saat ini pengembang sudah merampungkan kewajibannya dan membayar denda seperti yang diputuskan oleh pengadilan. Dengan berdasarkan pemenuhan kewajiban itu, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan Pemerintah itu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.
"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies.
Kasus Reklamasi di KPK
Dalam kasus reklamasi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2017 lalu. Awalnya, politikus Gerindra itu divonis 7 tahun penjara.
Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Di dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta pada 17 Juli 2016. Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.
"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetio lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.
Prasetio yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta yang turut diperiksa KPK terkait dugaan sebagai perantara dalam membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahmanPara legislator yang turut diperiksa KPK yakni, Merri Hotma (PDIP), Yuke Yurike (PDIP), Abdul Goni (Gerindra), Bestari Barus (Ketua Fraksi NasDem) dan sejumlah nama lainnya.
Namun dalam kesaksiannya di persidangan kasus tersebut, Prasetio membantah terlibat dan membagikan uang kepada anggota DPRD DKI. Menurut dia, pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai eksekutor bagi-bagi uang kepada anggota DPRD DKI tidak benar.
"Saya enggak tahu, Yang Mulia. Kalau saya lihat di media sosial seakan-akan saya eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Tapi bisa anda tanyakan lagi ke Pak Sanusi dan Pupung," ujar Prasetio.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaMasa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaSetelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.
Baca SelengkapnyaAnies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaAdapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.
Baca SelengkapnyaAnies memberi tanggapan seusai ditanya seberapa besar prospek pembangunan IKN untuk Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca SelengkapnyaJokowi tidak mempermasalahkan kritikan tersebut, dan menegaskan soal kebebasan berpendapat.
Baca Selengkapnya