Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik IMB Reklamasi, KPK Didorong Buka Lagi Korupsi Raperda

Polemik IMB Reklamasi, KPK Didorong Buka Lagi Korupsi Raperda Pembangunan di Pulau Reklamasi. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Isu reklamasi teluk Jakarta kembali menghangat. Pemicunya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Kritik keras langsung diarahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dalam janji kampanyenya akan menghentikan reklamasi.

Bahkan, Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata meminta KPK turun tangan melihat penerbitan IMB yang dinilainya janggal ini.

Marthin juga mengingatkan soal kasus Raperda Zonasi yang sempat terbukti menimbulkan kasus suap terhadap mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi. KPK didesak membuka kembali kasus tersebut. Terlebih, di dalam sidang banyak fakta yang belum ditindaklanjuti.

Orang lain juga bertanya?

"KPK harusnya membuka kembali kasus reklamasi. Termasuk menyelidiki kemungkinan adanya korupsi dalam terbitnya IMB reklamasi," kata Marthin kepada merdeka.com, Jumat (21/6).

Marthin melihat lemahnya komitmen dari Gubernur Anies Baswedan yang janji menghentikan reklamasi secara keseluruhan. Dia menilai, IMB terbit tanpa adanya kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang.

"Artinya penerbitan IMB dilakukan tanpa ada dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang Pulau C dari Pulau D," tambah Marthin.

Dia juga menekankan, dalam syarat penerbitan IMB jelas harus ada kesesuaian fungsi bangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Tapi, sampai dengan saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun.

"Padahal setiap pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seharusnya didasarkan pada Perda mengenai RZWP-3-K," kata Marthin menambahkan.

Sementara itu, dukungan KPK kembali mengungkap kasus Raperda reklamasi juga didorong oleh Henry Subagiyo dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dia menilai, lembaga antirasuah itu harus mengembangkan kasus tersebut.

"Sebaiknya KPK terus kembangkan karena soal suap DPRD itu kan terkait dengan Raperda yang ada kaitannya juga dengan reklamasi," tambah Henry di lain kesempatan.

Sebanyak 932 IMB diterbitkan oleh Dinas PTSP DKI mengacu pada Pergub Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.

Anies Klarifikasi

Anies pun dikritik. Sebab, pada 23 September 2018, Gubernur DKI sudah mencabut izin pembangunan lahan reklamasi di Teluk Jakarta, sehingga 13 dari 17 pulau yang direncanakan batal dibuat dan 4 pulau yang sudah terlanjur dibangun akan dimaksimalkan untuk kepentingan publik.

Anies Baswedan kemudian menjelaskan alasannya IMB itu diterbitkan. Menurut Anies, IMB terbit setelah pihaknya memastikan PT Kapuk Naga Indah, selaku pengembang Pulau D, menyelesaikan kewajiban mereka kepada Pemprov.

"Pihak yang bangunannya mengalami penyegelan harus diproses secara hukum oleh penyidik kami, lalu dibawa ke pengadilan, hakim kemudian memutuskan denda sesuai dengan Perda yang berlaku," ujar Anies.

pulau reklamasi©2018 Merdeka.com

Anies menerangkan, saat ini pengembang sudah merampungkan kewajibannya dan membayar denda seperti yang diputuskan oleh pengadilan. Dengan berdasarkan pemenuhan kewajiban itu, Anies menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Adapun landasan hukum penerbitan IMB itu, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.

Peraturan Pemerintah itu menjadi landasan munculnya Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Dalam Pergub itu disebutkan 35 persen areal reklamasi hak penggunanya ada di pihak swasta.

"Jadi suka atau tidak suka atas isi Pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat," ujar Anies.

Kasus Reklamasi di KPK

Dalam kasus reklamasi, mantan anggota DPRD DKI M Sanusi divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi pada 29 Agustus 2017 lalu. Awalnya, politikus Gerindra itu divonis 7 tahun penjara.

Sanusi dinilai terbukti menerima suap Rp2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

Di dalam persidangan juga terungkap sejumlah fakta pada 17 Juli 2016. Jaksa Ali Fikri sempat memutarkan percakapan salah satu saksi persidangan, yakni Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dengan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada 17 Maret 2016.

"Gini Bang, jadi kalau misalnya nanti jam 14.00 lewat tidak ada apa-apa, saya lapor Bos (Aguan), supaya dia bisa tekan Pak Prasetio lagi," kata Pupung kepada Sanusi, dalam rekaman percakapan yang diperdengarkan di Pengadilan Tipikor.

Prasetio yang dimaksud adalah Ketua DPRD DKI Jakarta yang turut diperiksa KPK terkait dugaan sebagai perantara dalam membagi-bagikan uang suap kepada anggota DPRD DKI terkait dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.

dki jakarta diperiksa kpk©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Para legislator yang turut diperiksa KPK yakni, Merri Hotma (PDIP), Yuke Yurike (PDIP), Abdul Goni (Gerindra), Bestari Barus (Ketua Fraksi NasDem) dan sejumlah nama lainnya.

Namun dalam kesaksiannya di persidangan kasus tersebut, Prasetio membantah terlibat dan membagikan uang kepada anggota DPRD DKI. Menurut dia, pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai eksekutor bagi-bagi uang kepada anggota DPRD DKI tidak benar.

"Saya enggak tahu, Yang Mulia. Kalau saya lihat di media sosial seakan-akan saya eksekutor bagi-bagi uang di DPRD. Tapi bisa anda tanyakan lagi ke Pak Sanusi dan Pupung," ujar Prasetio.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024
Anies Janji Lanjutkan IMB Warga Tanah Merah Jika Jadi Presiden 2024

Masa berlaku IMB sementara bagi warga Tanah Merah itu bakal berakhir pada 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota
Anies Kritik IKN, Ini Syarat jika Ingin Batalkan Pemindahan Ibu Kota

Anies menilai langkah pemerintah membangun IKN tidak tepat.

Baca Selengkapnya
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN
Capres Anies Baswedan Tolak Pembangunan IKN, Begini Respons Badan Otorita IKN

Anies menyebut, mega proyek tersebut hanya dinikmati oleh aparat negara, bukan masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Anies Heran Sering Ditanya Proyek IKN: Apa Ada Masalah ya Sebetulnya?
Anies Heran Sering Ditanya Proyek IKN: Apa Ada Masalah ya Sebetulnya?

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut, pembangunan IKN sudah mencapai 26 persen.

Baca Selengkapnya
Anies Sebut IKN Ketimpangan Baru, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Simbol Pembangunan Tak Lagi Jawasentris
Anies Sebut IKN Ketimpangan Baru, TPN Ganjar-Mahfud: Itu Simbol Pembangunan Tak Lagi Jawasentris

Anies memberi tanggapan seusai ditanya seberapa besar prospek pembangunan IKN untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Jawab Kritik Keras PKS Soal Pembangunan IKN
VIDEO: Presiden Jokowi Jawab Kritik Keras PKS Soal Pembangunan IKN

Jokowi tidak mempermasalahkan kritikan tersebut, dan menegaskan soal kebebasan berpendapat.

Baca Selengkapnya