Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret

Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore (Kiri). Istimewa

Merdeka.com - Gugatan eks calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil terpilih, walaupun Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.

Kuasa Hukum Takem-Hegi, Rudy Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan persidangan dari PTUN Kupang. "Terhadap gugatan kami di PTUN Kupang sudah dikeluarkan surat panggilan persidangan pertama pada tanggal 3 Maret mendatang," kata Rudy, Selasa, (24/2).

Dengan dimulainya persidangan atas gugatan itu, Rudy meminta semua pihak tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang dapat mengakibatkan keputusan hukum yang saling bertentangan. "Kami mengapresiasi tindakan Mendagri sehubungan rencana atau pembahasan tentang status kewarganegaraan. Sebagai masukan, sebenarnya tentang status kewarganegaraan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut," ucapnya.

Orang lain juga bertanya?

Rudy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memuat pasal yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan. "Akan kehilangan kewarganegaraan jika seseorang warga Negara Indonesia menerima kewarganegaraan lain. Kedua, menerima paspor atau surat jenis paspor, dan yang ketiga tidak melepas kewarganegaraan itu walau ada kesempatan," ungkapnya.

Dia berharap pemerintah tidak gamang membuat keputusan dalam kasus dua kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. "Pemerintah tidak boleh gamang atau galau. Ini fakta hukum sudah ada, bukti materiil sudah ada. Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan sudah ada," jelas Rudy.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral
Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot, Todung Lubis Minta Pejabat Negara Netral

Todung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur
Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur

Salah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster
Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Teken Hasil Rekapitulasi 3 Kabupaten di Bali, Begini Respons I Wayan Koster

Saksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Baca Selengkapnya
FX Rudy Tak Masalah Andai Kaesang Maju Pilkada Solo: Yang Penting Jangan Pakai Sembako dan Bansos
FX Rudy Tak Masalah Andai Kaesang Maju Pilkada Solo: Yang Penting Jangan Pakai Sembako dan Bansos

Rudy mengajak siapapun calonnya, agar berkontestasi secara jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif
MK Minta Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur Dihapus, Dinilai Tak Etis dan Provokatif

Jadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu
Pesan Jaksa Agung ke Anak Buah: Jaga Netralitas dan Tak Coreng Marwah Kejaksaan dengan Memihak Paslon di Pemilu

Hal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Polemik Cawabup Petahana Maros Didiskualifikasi di Pilkada 2024
Respons KPU soal Polemik Cawabup Petahana Maros Didiskualifikasi di Pilkada 2024

Afifuddin pun enggan merespon terkait langkah Suhartina Bohari menggugat keputusan KPU Maros.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024
KPU Bali Ungkap Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

Mereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya