Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua, Gugatan Disidangkan 3 Maret
Merdeka.com - Gugatan eks calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba (TRP-HEGI), segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gugatan dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Orient P Riwu Kore-Thobias Uly, sebagai bupati dan wakil terpilih, walaupun Orient berstatus warga negara Amerika Serikat.
Kuasa Hukum Takem-Hegi, Rudy Kabunang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan persidangan dari PTUN Kupang. "Terhadap gugatan kami di PTUN Kupang sudah dikeluarkan surat panggilan persidangan pertama pada tanggal 3 Maret mendatang," kata Rudy, Selasa, (24/2).
Dengan dimulainya persidangan atas gugatan itu, Rudy meminta semua pihak tidak mengeluarkan kebijakan apa pun yang dapat mengakibatkan keputusan hukum yang saling bertentangan. "Kami mengapresiasi tindakan Mendagri sehubungan rencana atau pembahasan tentang status kewarganegaraan. Sebagai masukan, sebenarnya tentang status kewarganegaraan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut," ucapnya.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Heru Budi minta camat dan lurah berhati-hati menjelang Pemilu 2024? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan kepada seluruh camat dan lurah untuk berhati-hati dalam bersikap menjelang Pemilu 2024. Heru meminta seluruh ASN untuk tetap netral.
-
Bagaimana Bupati Tuban meminta masyarakat agar bersikap? Sementara itu Bupati Tuban, Aditya Halidra Faridzky mengimbau kepada masyarakat Tuban agar tetap tenang, namun waspada menghadapi gempa. 'Serta dimohon menghindari bangunan-bangunan yang retak, bangunan yang tidak layak agar tak ditempati lebih dulu. Karena dimungkinkan masih akan ada gempa susulan,' katanya.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Kenapa TKN Prabowo-Gibran meminta relawan untuk tidak menyerang pribadi Capres Cawapres lainnya? Menurut dia, kandidat yang maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang merupakan putra putra terbaik bangsa yang dipilih partai politik, dan ditawarkan kepada rakyat agar dipilih sebagai pemimpin bangsa Indonesia lima tahun mendatang. Oleh karenanya, cara-cara berpolitik dengan menyerang pribadi calon dinilai Sangap tidak sesuai adab ketimuran.
Rudy menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memuat pasal yang mengatur tentang kehilangan kewarganegaraan. "Akan kehilangan kewarganegaraan jika seseorang warga Negara Indonesia menerima kewarganegaraan lain. Kedua, menerima paspor atau surat jenis paspor, dan yang ketiga tidak melepas kewarganegaraan itu walau ada kesempatan," ungkapnya.
Dia berharap pemerintah tidak gamang membuat keputusan dalam kasus dua kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore. "Pemerintah tidak boleh gamang atau galau. Ini fakta hukum sudah ada, bukti materiil sudah ada. Undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan sudah ada," jelas Rudy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Todung Lubis meminta pejabat negara yang ingin terlibat dalam Pilpres mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaSalah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaSaksi tolak perhitungan suara hasil rekapitulasi di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaRudy mengajak siapapun calonnya, agar berkontestasi secara jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).
Baca SelengkapnyaDia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
Baca SelengkapnyaAfifuddin pun enggan merespon terkait langkah Suhartina Bohari menggugat keputusan KPU Maros.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya