Polemik Penarikan Penyidik KPK Rosa ke Polri, terkait Kasus Harun Masiku?
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengembalikan penyidik Kompol Rosa Purbo Bekti ke institusi awal, Polri. Pengembalian Kompol Rosa pun menuai polemik.
Sebab Rosa salah satu tim penindakan yang terjun dalam operasi tangkap tangan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait kasus suap yang melibatkan politikus PDIP, Harun Masiku. Berikut ini ulasannya:
Penyidik KPK Rosa Dipulangkan ke Polri
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jika penyidik yang bernama Rosa sudah bukan lagi pegawai lembaga antirasuah. Rosa sudah dikembalikan ke institusi awalnya, Polri.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020, sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).
Firli mengatakan hal tersebut sekaligus menanggapi kabar soal Rosa yang sudah tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurut Firli, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.
"Surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM," kata Firli.
Polri Akui Tarik Kompol Rosa dari Penyidik KPK
Sementara itu, setelah sebelumnya mengaku tak jadi menarik Kompol Rosa, Polri akhirnya meralat pernyataannya. Polri membenarkan telah menarik penyidik KPK itu kembali ke institusi kepolisian.
"Berkaitan dengan Kompol Rosa memang sudah dikembalikan ke kepolisian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Menurut Argo, pengembalian Kompol Rosa sudah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerja sama antar lembaga.
"Tentunya akan kita gunakan anggota tersebut tenaganya untuk di pihak kepolisian. Tidak masalah dan yang di KPK juga masih banyak kepolisian yang lain," kata Argo.
PKS Nilai Penarikan Penyidik Kasus Harun Buat Rakyat Curiga
Keputusan KPK mengembalikan penyidik yang menangani kasus suap politikus PDIP Harun Masiku itu menuai kritikan. Salah satunya berasal dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Dia menilai langkah yang diambil KPK tersebut membuat masyarakat curiga.
"Justru kejadian penyidik dan jaksa yang ditarik kembali membuat masyarakat bertanya, ada apa?," kata Mardani kepada merdeka.com, Rabu (5/1).
Mardani mengatakan kasus Harun Masiku menjadi ujian integritas dan independensi bagi pimpinan lembaga antirasuah. Masyarakat bisa melihat secara utuh bagaimana langkah KPK mengungkap kasus yang menyeret komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.
"Di era transparansi semua terlihat nyata. Pikiran kasus Harun Masiku akan hilang ditelan waktu adalah naif," katanya.
Mantan Pimpinan KPK Pertanyakan Penarikan Rosa
Sementara itu, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mempertanyakan pengembalian Rosa yang merupakan salah satu tim yang mengusut kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Jika masa kerja tugas Rosa sebagai penyidik KPK baru selesai di September 2020 dan Rosa kini tengah melakukan penyidikan skandal kasus korupsi Harun Masiku yang mendapatkan perhatian serius dari publik, tapi mengapa Rosa justru harus dipulangkan," kata BW.
"Bukankah, ada begitu banyak penyidik yang dimiliki Polri. Sedangkan penyidik KPK sangat terbatas jumlah penyidiknya," BW menambahkan.
BW berharap polemik ini segera berakhir. Maka dari itu, BW meminta dewan pengawas untuk segera turun tangan. Sebab, fungsi dewan pengawas berdasarkan Pasal 37B UU KPK menyatakan dewan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Apakah ada indikasi kuat kebohongan yang diduga dilakukan Ketua KPK dalam sengkarut ini. Semoga Dewas hadir," kata BW.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rossa juga sempat menyinggung agar Donny diminta untuk bekerjasama dalam memburu keberadaan Harun.
Baca SelengkapnyaHal ini terus menimbulkan pertanyaan hingaa dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Baca SelengkapnyaKPK berencana untuk memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pekan depan.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga penyidik antirasuah juga masih terus berjibaku mencari keberadaan Harun
Baca SelengkapnyaWahyu Setiawan diketahui sudah bebas pada 6 Oktober 2023 dari Lapas Kedungpane, Semarang.
Baca SelengkapnyaMantan Menkumham Yasonna Laoly mengakui diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKPK akan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Baca SelengkapnyaHingga saat ini pun tim penyidik KPK, kata Ali masih terus mendalami lebih jauh soal keberadaan Harun.
Baca Selengkapnya