Polemik Rangkap Jabatan Rektor UI dan Dugaan Cengkraman Kepentingan Dunia Akademik
Merdeka.com - Kritik disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokow) sebegai 'King of Lip Service' yang diunggah di media sosial berbuntut panjang. Akibat kritik tersebut, pihak Rektorat memanggil BEM UI untuk mengklarifikasi dan menghapus unggahan di media sosialnya.
Pemanggilan dilakukan pihak Rektorat itu disorot pelbagai pihak. Buntut pemanggilan BEM UI itu berujung isu yang menyoroti posisi Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan Wakil Komisaris utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemimpin Umum Pers Mahasiswa UI, Faizah Diena Hanifa menceritakan jika isu tersebut bukanlah suatu yang baru. Sebab menurut dia, sudah sejak setahun yang lalu isu rangkap jabatan tersebut dipermasalahkan oleh para mahasiswa.
-
Siapa yang mengintimidasi Rektor Unika? Rektor Unika Soegijapranata, Ferdinandus Hindarto mengaku diminta oknum kepolisian membuat video testimoni tentang pemilu damai dan menyampaikan keberhasilan kinerja presiden Joko Widodo selama 9 tahun memerintah.
-
Siapa Rektor UYR? Ia merupakan rektor dari Universitas YPPI Rembang (UYR).
-
Siapa yang memecat Dekan FK Unair? Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih tengah menjadi sorotan banyak pihak usai memecat sepihak Dekan Fakultas Kedokteran, Budi Santoso atau Prof Bus.
-
Apa yang Rektor Unika tolak? Namun permintaan itu ditolak. Rektor Unika menegaskan bahwa kampus harus menyuarakan kebenaran dan harus bersikap netral dalam politik.
-
Bagaimana sikap Ganjar terhadap Rektor Unika? Dia justru mengapresiasi sikap Rektor Unika yang dengan tegas melawan intimidasi itu. Bahkan mereka tidak bisa diintimidasi dan tetap menyuarakan kebenaran.
-
Kenapa Ganjar tidak terima Rektor Unika diintimidasi? 'Mari kita jaga Bhayangkara kita. Jangan sampai dirusak dan dicemari oleh tindakan oknum tertentu. Siapapun yang diperintah untuk mengintimidasi Rektor Unika Soegijapranata itu, anda akan menghancurkan institusi ini. Sebagai anak polisi, saya tidak terima soal ini,' kata Ganjar Pranowo.
"Sebenarnya mengenai rangkap jabatan ini sudah pernah dipermasalahkan isunya sudah hangat pada tahun 2020. Cuman pada saat itu belum ramai seperti yang sekarang. Kalau sekarang kita sudah melihat beberapa artikel dari pers atau lembaga mahasiswa," kata Faizah saat diskusi virtual lewat Youtube Sahabat ICW, Kamis (1/7).
Dia meyebut kritik atas rangkap jabatan Ari Kuncoro ketika duduki posisi rektor sudah ada sekitar 17 bulan lalu. Dimulai saat posisi Ari yang 4 Desember 2019 dilantik, diketahui masih menjabat sebagai salah satu komisaris utama di BNI.
Kendati pada Februari 2020, jabatan di BNI itu telah dilepas, namun Ari kembali menempati posisi sebagai Wakil Komisaris di BRI dan bahkan masih menjabat sampai sekarang. Rangkap jabatan itu akhirnya dikritik mahasiswa.
Posisi sang rektor sebagai wakil komisaris perusahaan plat merah turut melanggar Statuta UI Pasal 35 yang disebutkan secara garis besar rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
"Karena sudah jelas Rektor UI yang melanggar Pasal yang 35 yang sudah tersebar sesuai Statuta UI di mana Rektor tidak boleh merangkap jabatan baik itu di BUMN atau lembaga lain," kata dia.
"Dan fenomena rangkap jabatan ini juga menyalahi aturan dari BUMN, sendiri ya. Karena peraturan BUMN itu sendiri tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga lain. Dalam hal ini terjadi konflik kepentingan dengan UI kalau bisa dibilang tanda petik seperti itu," tambahnya.
Bahkan, Faizah membeberkan kritik lain juga sempat dilayangkan para mahasiswa tatkala Ari disebutnya terlibat dalam bagian Satgas Undang-undang Cipta Kerja yang pada tahun lalu. Menurut dia, posisi Ari saat itu turut mendapatkan penolakan dari para mahasiswa hingga muncul demo besar-besaran.
"Di sini kami juga menemukan fakta, ya bahwa Bapak Ari Kuncoro juga sempat menjadi satgas UU Cipta Kerja pada tahun 2020 dan ini terlihat bahwa terjadi konflik kepentingan antara menjadi Rektor dan menjadi komisaris," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Tim Kajian Tim Akademik Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Dhia Al Uyun memandang kejadian rangkap jabatan Ari Kuncoro bukanlah satu-satunya dilakukan seorang rektor. Menurutnya masih banyak pihak-pihak lain seperti Rektor UI tersebut.
"Sebenarnya apakah seorang pimpinan perguruan tinggi itu harus di sini saya pikir Pak Ari Kuncoro bukan satu-satunya Rektor yang netral seperti itu ya. Ya kita harus cek ulang gitu ya bapak-bapak rektor, ibu-ibu rektor," ujar dia.
Walaupun belum terkuak, namun dia menduga tanda-tanda adanya tindakan pihak penguasa yang melakukan represi terhadap perguruan tinggi maupun universitas sudah mulai nampak, baik praktek dengan tawaran jabatan maupun penyematan gelar.
Seperti halnya, kata Dhia, pemberian gelar pendidikan kepada para politikus. Seperti gelar anugrah profesor yang didapatkan Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri dari Universitas Pertahanan.
Selain itu, dia juga menyoroti Gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan Universtias Negeri Semarang (Unnes) kepada mantan ketua umum PSSI, Nurdin Halid yang juga sebagai politikus senior Partai Golkar.
"Kenapa orang yang tidak memiliki kapasitas, kemudian menjadi apa ya. diberikan Doktor kehormatan gitu ya. Walaupun alasannya adalah peraturan tapi kemudian kita bisa mengkaji ada politik yang berusaha ditukar atau dibarter secara kekuasaan untuk proses itu dan itu sebenarnya yang saya pikir," katanya.
Namun demikian, Dhia menilai jika praktik-praktik seperti ini masih belum bisa tersentuh oleh sistem aturan yang ada. Bagaimana kondisi ini yanh kerap dijadikan dunia akademik tak merasa bebas dan terkekang dengan kepentingan kekausaan.
Penyusupan Kepentingan Dunia Akademik
Sejurus dengan itu, Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah juga melihat apa yang terjadi di dunia akademik diduga telah disusupi yang mengakibatkan kerap terjadi konflik kepentingan.
Seperti halnya rangkap jabatan, dimana berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42-43 yang pada intinya para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
"Penjelasan tadi menurut ku sudah sangat komprehensif tentang konteks dan ruang dunia akademisi disusupi oleh kepentingan politik yang mana pada akhirnya berpihak pada kepentingan rezim," katanya.
"Sebenarnya banyak sekali jika kita lihat aturan-aturan yang terakait dengan rangkap jabatan atau rangkap kepentingan," tambahnya.
Wana pun mengulas kembali hasil temuan Ombudsman RI terkait banyaknya pihak yang rangkap jabatan di jabatan pemerintahan. Setidaknya dintahun 2017 dari 144 BUMN atau sejenisnya terdapat 222 atau 41% dari total 541 dewas atau komisari yang rangkap jabatan.
"Ketika kita coba cek hasil temuan di 2019, ternyata angkanya meningkat yang tadinya 222, di tahun 2019 ada 397 orang komisaris yang terindikasi rangkap jabatan di BUMN. Nyatanya hampir seterangahnya dan Ada sekitar 31 orang yang rangkap jabatan di akademis," sebutnya
Atas hal tersebut, Wana melihat bahwa politik saat ini sangat kental rasanya jika pihak pemerintah dengan sengaja memilih orang-orang yang sengaja disetting agar bisa menahan kebebasan akademik di universitas maupun perguruan tinggi.
"Kita melihat, dalam tanda petik lingkaran setan yang menangungi proses pemilihan rektor jika kita melihat komposisi Majelis Wali Amanat (MWA) UI itu setidaknya ada dua menteri aktif di yang di pemerintahan Jokowi," sebutnya.
"Ketika MWA ini mengangkat rektor Ari Kuncoro yang kemudian mendapatkan posisi sebagai wakil komisaris utama di BRI. Dimana dalam komposisi MWA ini adalah Erick Tohir selaku menteri BUMN ini kita tidak bisa melepaskan konflik kepentingan yang sangat besar," tambahnya.
Maka dari hal tersebut, dia menganggap bahwa dunia akademis sudah secara perlahan disusupi kepentingab penguasa dan menbatasi kebebasan akademik.
"Contohnya sangat sederhana teman--teman di UI mengupload lip of service Jokowi yang lalu ada pemanggilan. Itu kita tidak bisa lepaskan dari dinamika politis yang terjadi," bebernya.
Sebelumnya, unggahan BEM UI soal meme Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut ‘Jokowi: King of Lip Service’ berbuntut pemanggilan jajaran BEM Kampus Kuning itu oleh pihak rektorat.
Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra mengatakan, dalam pemanggilan pada Minggu petang, 27 Juni 2021 itu, pihaknya ditanya oleh rektorat apakah bisa menghapus postingan meme soal Jokowi tersebut.
"Kemudian pihak rektorat juga bertanya, apakah bisa postingan tersebut takedown? Kami menyatakan tidak mungkin atau tidak bisa," ujar Leon kepada Liputan6.com, Senin (28/6).
Menurut Leon, pihak kampus tak menjelaskan alasan ihwal permintaan untuk menurunkan postingan tersebut. Setelah itu, pihak rektorat menjelaskan ke jajaran BEM UI bakal membahas hasil pertemuan itu ke level atas.
"Kemudian pihak rektorat menyampaikan bahwa akan membahas hasil klarifikasi dari kami kepada tingkat universitas," ujar dia.
Selain ditanya soal itu, di sana Leon dan rekannya juga diminta untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan meme tersebut. Di hadapan pihak rektorat, Leon menerangkan, maksud unggahan itu adalah untuk mengkritik ucapan Jokowi supaya bisa seiman dengan kebijakannya.
"Kami jelaskan tujuan kami itu untuk mengkritik agar Pak Jokowi bisa memastikan bahwa pernyataan-pernyataan beliau sesuai dengan realita di lapangan pada pelaksanaannya," ujar Leon.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prof Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaJabatan Prof. Ari Kuncoro sebagai Rektor UI akan berakhir pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaI Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaRektor memastikan kegaduhan pascapencopotan gelar guru besar 2 profesor tak menggangu proses belajar mengajar.
Baca SelengkapnyaRektor mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan setelah adanya mediasi yang difasilitasi oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mengadukan mahasiswa bernama Khairiq Anhar mengkritik kebijakan biaya kuliah.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka terhadap Khairunnas dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (30/8) lalu.
Baca SelengkapnyaDokter Aulia diduga bunuh diri di indekos Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang, karena dibully senior pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaUndip menyayangkan penghentian sementara praktik Dekan FK Undip tersebut.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca Selengkapnya