Polemik SMKN 2 Padang, Mendikbud Buka Pengaduan Jika Ada Intoleransi di Sekolah
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebut kebijakan Kepala SMKN 2 Padang mewajibkan siswi nonmuslim menggunakan jilbab merupakan bentuk intoleransi. Maka dari itu, menurut Nadiem, tindakan tersebut sama saja melanggar nilai-nilai yang ada pada Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Nadiem memastikan pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan intoleransi di dunia pendidikan.
-
Apa tindakan para siswi yang protes larangan jilbab? Sebagai bentuk protes, para siswi membakar buku-buku latihan mereka dan menuntut hak untuk mengenakan pakaian Muslim dan meminta teman-teman mereka untuk mencoba jilbab secara langsung di jalan.
-
Siapa yang pakai kerudung SMP? “Belum beli. Jadi pakai kerudung SMP dulu dan sekolah membolehkan,“ kata Echa Putra Azzahra, salah seorang siswi yang memakai kerudung SMP.
-
Kenapa Kazakhstan melarang jilbab di sekolah? Menurut pernyataan di situs web pemerintah Kazakhstan, kebijakan baru ini diberlakukan atas dasar menjamin kesetaraan semua agama di depan hukum dan anggapan bahwa setiap atribut, simbol, elemen dengan satu atau lain cara menyiratkan propaganda dogma yang terkait, serta mencegah keuntungan dari agama manapun di negara itu.
-
Siapa yang memakai hijab? Putri Isnari mengenakan hijab saat menghadiri acara yang diadakan oleh mertuanya, Haji Alwi.
-
Kenapa Si Eneng berhijab? Setelah menikah, Jessica berangkat umrah bersama sang suami dan memutuskan mengenakan hijab.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," tegas Nadiem.
Nadiem memaparkan, dalam Pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku selalu kena getahnya dalam polemik zonasi Penerimaan Peserta Didik
Baca SelengkapnyaAksi guru ini berbuntut panjang. Orang tua murid tidak terima anaknya diperlakukan demikian.
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaAwak media pun langsung memberondong sejumlah pertanyaan salah satunya yakni terkait kasus perundungan.
Baca SelengkapnyaCak Imin kecewa dengan dugaan pelarangan penggunaan jilbab Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun
Baca SelengkapnyaMenag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaPPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca Selengkapnyasiswi yang bongkar praktik pungli mendapatkan pendampingan supaya tidak terjadi perundungan.
Baca Selengkapnya