Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Mendikbud Minta Pemda Beri Sanksi Copot Jabatan
Merdeka.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim langsung mengambil tindakan setelah menerima laporan polemik di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Laporan terkait polemik para siswi non-muslim yang diwajibkan memakai busana muslimah, atau jilbab saat kegiatan belajar-mengajar.
"Sejak menerima laporan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemda untuk segera mengambil tindakan tegas. Saya mengapresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," ujar Nadiem dalam keterangannya, Minggu (24/1).
Nadiem meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Bahkan, Nadiem meminta sanksi pencopotan jabatan diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat.
-
Siapa yang meminta Nadiem mencabut aturan Pramuka? Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka, Budi Waseso meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencabut aturan yang yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
"Selanjutnya saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini jadi pembelajaran kita bersama ke depan," kata Nadiem.
Dia menegaskan, kewajiban penggunaan jilbab dalam sekolah merupakan bentuk pelanggaran. Dalam Pasal 55 UU 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan setiap anak berhak beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.
Kemudian di Pasal 4 ayat 1 UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keamanan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jejang Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan, pakaian seragam khas sekolah diatur masing-masing sekolah dengan tetap memerhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.
Nadiem memastikan pemerintah tidak akan mentolelir pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.
"Kemendikbud akan terus berupaya mencegah praktik intoleransi di sekolah, sebagai tindakan konstruktif, kami akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa," tegas Nadiem.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesal dengan penampilan sang siswi, guru tersebut lalu memperingatkan mereka dengan hukuman agar memakai ciput.
Baca SelengkapnyaKemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Baca SelengkapnyaPerbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaAksi guru ini berbuntut panjang. Orang tua murid tidak terima anaknya diperlakukan demikian.
Baca SelengkapnyaMenteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengaku selalu kena getahnya dalam polemik zonasi Penerimaan Peserta Didik
Baca SelengkapnyaDua anak buahnya itu hanya dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara status kepegawaiannya masih tetap
Baca SelengkapnyaPungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada tahun 2022. Dari total 534 siswa, 460 di antaranya sudah membayar.
Baca SelengkapnyaAwak media pun langsung memberondong sejumlah pertanyaan salah satunya yakni terkait kasus perundungan.
Baca SelengkapnyaPungutan infaq untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKepsek Widodo mengumpulkan uang pungli sejak masa kenaikan kelas di tahun 2022.
Baca SelengkapnyaSiapa sosok Anita Jacoba anggota DPR RI yang ngamuk ke Menteri Nadiem saat rapat kerja bersama? Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnya