Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Ombudsman Nilai Aturan Diskriminatif
Merdeka.com - Kasus siswi nonmuslim yang disuruh memakai jilbab di SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat ternyata berbuntut panjang. Ombudsman Sumatera Barat menduga pihak sekolah melakukan maladministrasi yakni tindakan diskriminatif.
"Kami sudah bertemu dengan kepala sekolah, dan ia juga mengakui ada aturan di sekolah tersebut yang menyebutkan siswi harus mengenakan jilbab," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani kepada Liputan6.com, Minggu (24/1/2021).
Ia menyampaikan Ombudsman telah meminta pihak sekolah untuk mengubah aturan tersebut, agar tidak terjadi lagi kasus serupa di mana seorang siswi nonmuslim terganggu dengan aturan yang tidak sesuai dengan prinsip beragamanya.
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Siapa yang bertanggung jawab disiplin? Jika orang tua kandung mengambil tanggung jawab untuk disiplin, orang tua tiri dapat fokus pada ikatan dengan anak.
-
Siapa yang seharusnya diberi pemahaman tentang aturan? Romi menjelaskan bahwa orangtua dapat memberikan pemahaman kepada anak melalui komunikasi yang bersifat kognitif, serta memperhatikan dampak emosional yang mungkin timbul jika anak tidak melakukan pelanggaran.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Bagaimana cara memastikan seluruh guru terlindungi? Dirinya menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang bertanggung jawab mencegah bullying? Orang tua memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak. Mereka dapat menghindari masalah dengan menciptakan suasana rumah yang harmonis, memberikan perhatian penuh, dan mengajarkan nilai empati sejak usia dini.
Ombudsman, lanjut Yefri harus memastikan, setiap aturan yang ada di sekolah tidak mendiskriminasi siapa pun terutama siswa.
"Kami juga meminta dinas pendidikan agar meninjau kembali aturan di sekolah, dan memastikan tak ada lagi kebijakan yang mengganggu hak-hak pelajar apalagi ini soal agama," jelasnya.
Bisa saja, katanya hal tersebut luput dari pemangku kepentingan, padahal ini merupakan hak warga negara Indonesia. Mungkin saja keluputan itu karena selama ini tidak ada yang bersuara.
Ombudsman Sumbar juga membuka dan menerima pengaduan jika ada siswi nonmuslim lainnya yang merasa terdiskriminasi melalaui nomor Whatsapp 0811 9553737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman.
Kepala Sekolah Minta Maaf
Setelah viralnya kasus siswi nonmuslim yang disuruh memakai jilbab di Kota Padang, pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf terkait adanya kegaduhan tersebut.
Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi mengatakan tidak ada paksaan kepada siswi nonmuslim untuk menggunakan jilbab, hanya saja dalam tata tertib sekolah memang ada disebutkan pada hari Jumat siswa/i memakai baju muslim.
"Saya sebagai kepala sekolah memohon maaf, yang kami takutkan karena kejadian ini kemudian ada gesekan antarumat beragama. Padahal tidak ada maksud seperti itu," katanya,
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri menegaskan bahwa tidak ada aturan yang memberlakukan pelajar nonmuslim wajib memakai jilbab.
Menyikapi persoalan yang terjadi di SMKN 2 Padang, Dinas Pendidikan Sumbar sudah mengirim tim untuk mengumpulkan data dan informasi di lapangan.
"Jika memang ada yang dilanggar oleh pihak sekolah, saya siap memberi sanksi tegas," ujar Adib.
Reporter: Novia Harlina
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaMuzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaBPIP Yudian Wahyudi Kembali menjadi sorotan publik usai membuat aturan bagi Paskibraka putri yang beragama Islam melepas jilbab saat pengukuhan di IKN.
Baca SelengkapnyaCholil mengatakan, pelarangan pemakaian jilbab bagi anggota Paskibraka justru malah melanggar aturan konstitusi dan Pancasila.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) tegaskan menolak aturan pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka putri nasional usai BPIP terbitkan aturan terbaru.
Baca SelengkapnyaBerikut jejak kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi.
Baca SelengkapnyaNamun sekolah berasrama dan pondok pesantren tidak terlepas dari potensi terjadinya perilaku menyimpang oleh pelajar.
Baca SelengkapnyaUntuk diketahui, aturan BPIP tentang tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada tahun 2022 dan 2024 memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaPPI mengatakan terdapat 18 dari 76 anggota Paskibra 2024 harus melepaskan hijabnya
Baca SelengkapnyaJokowi menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara besar dan sukunya berbeda-beda.
Baca Selengkapnya