Poligami, alasan anggota DPRD Sumut gagalkan interpelasi Gatot
Merdeka.com - Ada fakta baru yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Anggota Dewan yang telah menerima suap dinyatakan sepakat menolak menggunakan hak interpelasi dengan alasan materinya masih seputar poligami.
Fakta itu tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putrie, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, dan Taufiq Ibnu Groho, secara bergantian. Sesuai yang dibacakan, pembatalan pengajuan hak interpelasi merupakan salah satu tujuan pemberian suap dari Gatot kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut.
Bagian perkara suap Gatot ini berawal pada Maret 2015. Ketika itu, 57 anggota DPRD Sumut mengajukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada eksekutif. Alasannya ada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No 900-3673 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang APBD TA 2014 tanggal 16 September 2014.
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu Golput? Golput adalah singkatan dari ‘golongan putih’ atau berarti memilih untuk tidak memilih.
-
Kenapa Golkar Sulut menolak Munaslub? Pemilu serentak 2024 tinggal menghitung bulan saja. Intinya kami menolak munaslub. Sekali lagi kami di Sulut sangat solid dan mendukung Pak Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar,“
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Atas pengajuan hak interpelasi itu, Gatot meminta bantuan Ajib Shah (ketika itu Ketua DPRD Sumut) untuk menggagalkannya. Ajib pun menindaklanjuti dengan memerintahkan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah, untuk menyiapkan Hotel Saudara Syariah untuk menggelar pertemuan anggota DPRD Sumut. Pertemuan dihadiri Gatot dan perwakilan fraksi-fraksi. Total 16 anggota DPRD Sumut yang hadir ketika itu.
Dalam pertemuan itu, Ajib meminta agar semua fraksi menolak mengajukan hak interpelasi. Gatot pun menyanggupi memberikan Rp 15 juta kepada anggota DPRD Sumut. "Dengan alasan bahwa materi interpelasi merupakan materi yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu terkait poligami dari terdakwa," sebut JPU.
Gatot disebutkan memberikan Rp 1.000.000.000 kepada anggota DPRD Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Setdaprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Uang itu diserahkan kepada anggota DPRD Sumut, Basyir. Lalu, Basyir memberikan Rp 800 juta kepada Indra Alamsyah. Sisanya dikuasai Basyir.
Indra Alamsyah kemudian membagikan Rp 800 juta itu kepada anggota DPRD Sumut melalui fraksi-fraksi. Fraksi PDIP diberi Rp 240 juta, Fraksi Golkar Rp 175 juta, Fraksi Gerindra Rp 195 juta, Fraksi PAN Rp 90 juta, Fraksi Kebangkitan Bangsa Rp 90 juta, dan Fraksi Persatuan Pembangunan Rp 60 juta.
"Setelah pemberian uang oleh terdakwa kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, kemudian dalam rapat Badan Musyawarah, sebanyak 53 anggota DPRD Sumut menolak mengajukan hak interpelasi, sedangkan 35 orang menyatakan setuju untuk mengajukan hak interpelasi," kata JPU.
Sebelum terbelit kasus korupsi, kisah poligami Gatot memang kerap menjadi isu di Sumut. Sejumlah demo digelar, namun fakta mengenai poligami itu baru jelas setelah kasus suap hakim PTUN Medan.
Seperti diberitakan, Gatot kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/10). Dia didakwa telah menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019 dengan nilai total Rp 61 miliar. Rp 1 miliar di antaranya untuk menggagalkan penggunaan hak interpelasi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaPolda NTT kembali disorot karena kasus BBM Ilegal yang justru penyidiknya dimutasi ke Papua.
Baca SelengkapnyaMeski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.
Baca SelengkapnyaPPP meminta MK membatalkan keputusan KPU soal hasil Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaAlasannya pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Baca SelengkapnyaVersi Polda NTT, Ipda Rudy Soik dipecat karena sederatan pelanggaran etik. Versi Ipda Soik, dia dipecat karena mengungkap kasus penimbunan BBM.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Polda NTT berkaitan dengan kasus pemecatan Ipda Rudy Soik
Baca SelengkapnyaKeempatnya tak terima atas proses pemberhentian antar waktu (PAW) secara sepihak yang dilakukan ketua DPRD.
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca SelengkapnyaPenyebab Ipda Rudy dipecat itu diungkapkan Irjen Daniel dalam rapat dengan pendapat dilakukan Komisi III DPR dengan Polda NTT di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca Selengkapnya