Polisi: 10 Perusahaan Kerap Langgar Batas Muatan Selama Uji Coba Tilang ETLE di Tol
Merdeka.com - Polisi mencatat 10 perusahaan kerap melanggar batas muatan selama uji coba tilang ETLE di Tol sejak 1 hingga 31 Maret 2022. 10 perusahaan itu tercatat kerap melanggar batas muatan di Tol Trans Jawa-Sumatera.
"Selama sosialisasi di tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 2022, back office kita telah mendatakan 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan," kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi kepada wartawan, Senin (4/4).
Firman mengatakan, 10 perusahaan itu telah diberikan surat teguran agar tak mengulangi perbuatannya. Sepuluh perusahaan itu adalah PT TP dan PT TPP di Jakarta Pusat.
-
Apa isi surat pernyataan kesalahan? Surat pernyataan kesalahan biasanya berisi pengakuan secara terbuka atas kesalahan yang telah dilakukan, diikuti dengan penjelasan mengenai alasan atau faktor yang mendorong terjadinya kesalahan tersebut.
-
Mengapa surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat pernyataan kesalahan merupakan bentuk tanggung jawab seseorang atas tindakan atau kesalahan yang telah dilakukan.
-
Bagaimana surat pernyataan kesalahan dibuat? Surat ini dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, dan juga berisi janji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
-
Kenapa pesan itu ditulis? “Tampaknya itu cara dia berbicara,“ kata Price kepada The Times of Israel, dikutip Senin (3/7).
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Apa yang dilakukan EMTEK untuk mencegah pelanggaran? Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama disarankan mendaftarkan diri agar menjadi mitra Dengan semakin maraknya kegiatan nonton bersama di tempat-tempat komersial, Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM, kembali melakukan pengawasan dan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemudian PT CPM, PT SI dan PT DK di Jakarta Timur. Lalu PT KS dan PT RMU di Jakarta Utara. Selanjutnya PT SPI dan PT BBM di Bekasi dan PT MPM di Semarang.
"Secara detail tidak kita publikasikan, namun telah kita kirimkan surat teguran untuk tidak melakukan pelanggaran lagi sekaligus menormalisasi batas muatan serta batas dimensi kendaraannya," ujar dia.
Tindak 1.479 Pelanggar
Sementara sejak diberlakukan tilang elektronik di tol 1 April tercatat 1.479 pelanggar ditindak polisi. 720 di antaranya berada di kawasan DKI Jakarta.
"Sampai dengan tanggal 3 April kemarin, capture kamera wim untuk pelanggaran batas muatan total pelanggaran 1.479, yang terbagi sedangkan tol Dki Jakarta sebanyak 720 dan untuk tol trans Jawa, Jawa Tengah sebanyak 759," ujar dia.
Firman mengatakan, untuk ETLE batas muatan di tol Trans Jawa, Jawa Barat dan Jawa Timur dalam proses integrasi. Namun secara umum terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta di hari pertama diberlakukan yaitu 148. Sementara di hari kedua 571 dan di hari ketiga 1 pelanggaran batas muatan.
Sedangkan untuk ruas tol Trans Jawa Tengah pada hari pertama sebanyak 303 pelanggar, hari kedua 427 dan hari ketiga 29 pelanggaran. Dari hasil penindakan dengan Etle Speedcam, Tol Trans Jawa dan tol Trans Sumatera tercapture total sebangak 14.327.
"Pada hari pertama tanggal 1 April 2022 untuk Tol Polda Metro Jaya tercapture 6.565, pada hari kedua tanggal 2 April 2022 tercapture 153 dan hari ketiga pada tanggal 3 April 2022 tercapture 117 pelanggaran," ucap dia.
Klaim Budaya Berkendara Lebih Baik
Sementara di ruas tol Trans Jawa Tengah di hari pertama penerapan tilang elektronik tercatat 1.672 pelanggaran. Kemdian hari kedua 926 pelanggaran. Bahkan hari ketiga tanggal 3 April tidak ada pelanggaran batas kecepatan di titik ruas tol tersebut.
Selanjutnya untuk Tol Trans Sumatera yang berada di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan capture pelanggaran batas kecepatan dari 2.580 pada hari pertama, 1.683 pada hari kedua menjadi 631 pelanggaran.
Firman mengatakan bahwa penurunan batas kecepatan di titik tol yang terpasang ETLE Speedcam menjadi progres positif. "Bahwa ETLE mampu mengubah perilaku dan budaya berkendaraan yang berkeselamatan bagi masyarakat kita, diharapkan titik-titik Etle ini makin masif kita terapkan. Sehingga angka kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan tol bisa ditekan sampai zero accident," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba.
Baca SelengkapnyaJumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya kini mengutamakan penindakan secara elektronik dan membatasi penindakan secara manual.
Baca SelengkapnyaDitlantas Polda Metro Jaya melakukan operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari.
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sopir truk inisial AS untuk dimintai keterangan yang usai insiden kecelakaan beruntun dengan tujuh motor di Lenteng Agung
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPihaknya juga menggunakan aplikasi untuk mengetahui jumlah pengendara yang belum mengikuti uji emisi.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaPenjagaan ini dilakukan imbas kecelakaan melibatkan truk dan tujuh pengendara motor pada Selasa (22/8) lalu.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca Selengkapnya