Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Abaikan Surat Pencabutan Laporan M Kece terhadap Napoleon jika Dipaksa

Polisi Abaikan Surat Pencabutan Laporan M Kece terhadap Napoleon jika Dipaksa Irjen Napoleon Bonaperte dan Muhammad Kece. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Beredar surat terbuka tersangka Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di media sosial. Dalam surat itu, Muhammad Kece mencabut laporannya terhadap Irjen Napoleon Bonaparte atas dugaan penganiayaan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku telah mengetahui surat itu. Menurutnya, pihaknya akan mendalami hal tersebut apakah ada paksaan atau tidak dalam menulis surat tersebut.

"Kalau dipaksa ya enggak ada gunanya. Kita abaikan kalau dipaksa," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (10/10).

Dalam surat itu, Muhammad Kece menuliskan permohonan pencabutan laporannya kepada Napoleon Bonaparte. Ia mengaku telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dirinya dengan Napoleon Bonaparte.

"Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan," isi surat tersebut yang ditulis tangan pada 3 September 2021 yang ditujukan pada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Agus menegaskan, kasus tersebut akan terus diselesaikan. Pasalnya, dalam pencabutan laporan memerlukan mekanisme.

"Kasus jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).

"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.

Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.

"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.

"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Korban Penganiayaan Ketum Parpol Cabut Laporannya di Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Sebelumnya, pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Eks Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Jadi Korban Penipuan tapi Laporannya Tak Diproses
Duduk Perkara Eks Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Jadi Korban Penipuan tapi Laporannya Tak Diproses

Dalam video itu Sawangin mengatakan ada ketidakpatuhan dari Kapolres Labuhanbatu karena menghentikan secara sepihak

Baca Selengkapnya