Polisi akan autopsi jenazah maling ampli yang dibakar
Merdeka.com - Penyidik Reskrim Polres Metro Bekasi berencana membongkar makan maling amplifier Muhammad Aljahra alias Zoya (30) untuk melakukan autopsi terhadap jenazah teknisi perangkat elektronik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, autopsi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan para pelaku pengeroyokan terhadap Zoya hingga tewas lantaran dipukuli dan dibakar.
"Visum luar sudah dilakukan, tapi visum dalam belum," kata Rizal, Selasa (8/8).
-
Bagaimana Ammar Zoni ikut dalam proses pemakaman? 'Bang Ammar udah minta izin untuk mengazani papa karena emang kan nggak boleh datang ke sini. Jadi minta izin video call dari sana aja. Seperti yang teman-teman lihat, itu suara Bang Ammar yang azani sama ikamah,' jelas Aditya Zoni ditemui di TPU Kalimulya 1, Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan Ammar Zoni di pemakaman? 'Bang Ammar udah minta izin untuk mengazani papa karena emang kan nggak boleh datang ke sini. Jadi minta izin video call dari sana aja. Seperti yang teman-teman lihat, itu suara Bang Ammar yang azani sama ikamah,' jelas Aditya Zoni ditemui di TPU Kalimulya 1, Depok, Jawa Barat.
-
Siapa yang menemukan mayat? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
Ia mengatakan, penyidik masih menunggu kesiapan dari rumah sakit maupun dokter yang melakukan proses autopsi. Menurut dia, autopsi untuk mengetahui pasti penyebab maling ampli tersebut meregang nyawa.
"Hasil visum luar baru ketahuan ada luka memar akibat pukulan benda tumpul, dan gosong karena luka bakar," kata Rizal.
Kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim Sobri mengatakan, pihak keluarga telah menyetujui proses auotopsi terhadap jenazah almarhum Zoya. Karena itu, keluarga mempersilakan polisi membongkar makam.
"Awalnya keluarga tidak mau, karena sudah dimakamkan. Namun, akhirnya bersedia karena kepentingan penyidikan," katanya.
Hingga saat ini, baru ada dua tersangka yang ditangkap dan sudah ditahan. Keduanya adalah SU (40) dan NA (39), yang berperan melakukan pemukulan. Adapun, lima orang pelaku pembakaran masih dalam pengejaran.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ekshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaPemuda berinisial MA diduga meninggal dunia tidak wajar akibat penganiayaan.
Baca Selengkapnya3 Sampel jaringan keras yaitu tulang dan 16 sampel jaringan lunak yang akan kita lanjutkan untuk pemeriksaan visum dan pemeriksaan diatom.
Baca SelengkapnyaKapolda yakin proses autopsi awal telah dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaBA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaPolisi juga melakukan olah TKP kembali untuk mendapatkan benang merah dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan rekomendasi ekshumasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat Nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan ekshumasi atau menggali ulang makam jasad seorang remaja bernama Afif Maulana pada Kamis, 8 Agustus, 2024, pagi.
Baca SelengkapnyaLaporan itu karena dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat pemakaman, hanya Adit dan adik laki-lakinya yang masuk ke liang lahat.
Baca SelengkapnyaPolda Sumbar Tegaskan Tak Akan Bongkar Makam Afif Maulana: Kita Ikuti Hasil Autopsi
Baca SelengkapnyaBeberapa sampel diambil guna diteliti di Laboratorium Forensik.
Baca Selengkapnya