Polisi akan blokir rekening eks karyawati perusahaan leasing yang tilep 76 HP
Merdeka.com - Siti Rahma Yanik (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan 76 unit telepon genggam senilai Rp 263 juta. Polisi berencana memblokir rekening milik eks karyawati perusahaan leasing di Samarinda itu.
"Ada uang Rp 30 juta di rekeningnya. Itu akan kita sita sebagai barang bukti," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Purwanto, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (12/9).
Dari hasil penyidikan, 76 unit handphone yang diembat Siti Rahma sejak Mei-Agustus 2018 itu dijual dengan separuh harga. "Ada yang dijual online, ada juga yang dikreditkan lagi. Sementara ini, dia masih pelaku tunggal," ujar Purwanto.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
Diduga kuat, tersangka melakukan perbuatan itu, untuk memenuhi gaya hidup mewahnya sehari-hari. "Buat pribadinya sendiri, karena uang hasil penjualan ada di rekeningnya. Ya, untuk keperluannya sehari-hari," ungkap Purwanto.
Pemilik gerai telepon genggam memang menaruh kepercayaan besar terhadap Siti. Karena Siti merupakan karyawan perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Karena percaya, pihak toko iya saja waktu pelaku terus ambil unit. Indikasinya pihak toko juga lalai. Karena sekian banyak pelaku mengambil handphone, kok percaya saja dengan pelaku," ungkapnya.
Pengambilan handphone itu selalu dicatat pihak toko. Hingga batas waktu pelunasan, pelaku tidak juga bisa melunasi.
"Jadi, terhadap tersangka, kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan," ucap Purwanto.
Diketahui, Siti Rahma Yanik (24), bekas leasing karyawati salah satu perusahaan pembiayaan, meringkuk di sel Polsek Samarinda Kota, Samarinda, Kalimantan Timur. Dia diduga menggelapkan sekaligus melakukan penipuan 76 unit ponsel, dengan catatan kerugian lebih Rp 263,4 juta, dan ditangkap Kamis (6/9) lalu, atas laporan pemilik toko ponsel.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang mantan Karyawan Bank Jago, IA (33) dijebloskan ke penjara karena mencuri Rp1,3 miliar dari rekening yang sedang diblokir aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaAwalnya pihak kepolisian meminta Bank Jago memblokir sejumlah rekening di Bank Jago karena terindikasi menerima aliran dana ilegal.
Baca SelengkapnyaBank Jago Dibobol Mantan Pegawai, Begini Nasib Dana dan Data Nasabah
Baca SelengkapnyaPPATK telah memerintahkan 21 penyedia jasa keuangan untuk memblokir rekening Rihana-Rihani.
Baca SelengkapnyaTercatat ada 112 rekening yang dibuka atas perintah tersangka
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening untuk transaksi judi online yang sejauh ini jumlahnya sampai 5.000.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut motif pelaku terkait ekonomi usai berhasil meretas akses pribadi dari Ria Ricis.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pelaku pemerasan disertai ancaman yang menimpa selebgram Ria Ricis.
Baca Selengkapnya