Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan panggil pihak yang masuk daftar pengurus Saracen

Polisi akan panggil pihak yang masuk daftar pengurus Saracen Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Saracen, sindikat penyebar ujaran kebencian (hate speech) di media sosial ternyata memiliki struktur yang tercantum dalam website Saracennews.com. Menindak lanjuti temuan ini, Kepala Bagian Mitra Humas Polri Kombes Awi Setiyono menegaskan, polisi bakal memanggil sejumlah orang yang namanya tercantum di struktur kepengurusan Saracen.

"Penyidik juga ke depan perlu mengundang pihak yang namanya ditulis di situ untuk mengklarifikasi. Syukur-syukur nama yang ada di situ langsung ke Bareskrim untuk mengklarifikasi. Ya lebih bagus," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Pemanggilan perlu dilakukan guna meminta klarifikasi dugaan keterlibatan nama-nama itu dalam kepengurusan Saracen. "Tapi itu perlu klarifikasi. Takutnya kan nama ini dicatut atau gimana. Ini masih proses. Masih perlu pendalaman," ucapnya.

Diketahui, sindikat grup Saracen itu memiliki skun-akun untuk menyebarkan ujaran kebencian pada pemerintah dan juga menyebarkan konten bernada SARA. Penyidik Polri telah menahan tiga orang yang tergabung dalam Saracen. Tiga orang tersebut diketahui berinisial JAS (32), MFT (44) dan SRN (32).

Mereka diketahui sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.

Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK
Pansel Akan Temui Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN, Bahas Seleksi Capim dan Dewas KPK

Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara

Baca Selengkapnya
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024
Sejumlah Camat dan Lurah di Padang Diduga Melanggar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Seluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati
Para Kades di Karanganyar Dipanggil Polda Jateng, Ini Penjelasan Bupati

Bupati Karanganyar Rober Christanto buka suara ihwal pemanggilan para kepala desa (kades) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Panggil Grace Natalie hingga Maruarar, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jakarta
Panggil Grace Natalie hingga Maruarar, Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jakarta

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan ketiganya dalam kampanye dan politisasi SARA.

Baca Selengkapnya
Serap Aspirasi soal Capim KPK, Pansel Akan Bertemu Penggiat Antikorupsi
Serap Aspirasi soal Capim KPK, Pansel Akan Bertemu Penggiat Antikorupsi

Pihaknya membutuhkan aspirasi terkait proses seleksi capim dan dewas KPK

Baca Selengkapnya
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar
Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Pemprov, Polda Jateng Panggil Para Kades di Karanganyar

Pemanggilan tersebut terkait pertanggungjawaban program bantuan dana provinsi tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.

Baca Selengkapnya
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang
Buntut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Desa, Polda Jateng Periksa 13 Orang

"Dari 13 yang diperiksa sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang
Komisi III DPR Minta Polisi Bongkar Aktor Utama Pinjol di Sulsel yang Libatkan Puluhan Orang

Polisi butuh waktu untuk memilah korban dari masing-masing pelaku karena banyaknya barang bukti

Baca Selengkapnya