Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang

Polisi akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Evakuasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pekan depan. Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ada beberapa pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 narapidana.

"Minggu depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata kepada wartawan, Jumat (17/9)

Tubagus mengatakan bahwa pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. Kedua Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.

Sejauh ini, setidaknya ada 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut. Puluhan orang yang diperiksa yakni, petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan. Termasuk petugas juga telah meminta pendapar sejumlah ahli dan pemeriksaan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik dan bukti SOP," tuturnya.

Diketahui, kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tahanan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dan telah menaikan kasus ke penyidikan namun masih mencari tersangkanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo

Desmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung
Soal Potensi Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Respons Kejagung

Febrie menyebut dalam persidangan nanti jaksa pun akan mencatat adanya perkembangan kasus.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Kemungkinan Penyebab 4 Bocah Tewas di Jagakarsa, Diracun atau Dibekap?
Sejumlah Kemungkinan Penyebab 4 Bocah Tewas di Jagakarsa, Diracun atau Dibekap?

Untuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.

Baca Selengkapnya
Kasus Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS Tewaskan 21 Pekerja Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Kasus Kebakaran Tungku Smelter PT ITSS Tewaskan 21 Pekerja Naik ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Kasus kebakaran tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Sulteng, yang menyebabkan 21 pekerja meninggal dunia naik ke penyidikan.

Baca Selengkapnya