Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Tetapkan Status Irjen Napoleon Pekan Depan

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara Tetapkan Status Irjen Napoleon Pekan Depan Sidang Napoleon Bonaparte. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Polisi telah melakukan gelar prarekontruksi kasus penganiayaan terhadap tersangka dugaan penistaan agama Muhammad Kece yang diduga dilakhkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte di di Rutan Bareskrim Polri.

"Sudah dilaksanakan tadi malam," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/9).

Dengan usainya tahapan prarekontruksi, maka selanjutnya penyidik akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan status hukum Irjen Napoleon dalam kasus penganiayaan tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Sedangkan terkait agenda gelar perkaranya, penyidik rencanya akan dilakukan pada pekan depan. Dimana proses tersebut setidaknya telah melalui pemeriksaan terhadap 18 saksi dan prarekontruksi

"Insyaallah minggu depan (gelar perkara)," tuturnya.

Sementara terkait rincian proses prarekontruksi, Andi masih enggan untuk menjelaskannya apakah diperankan langsung oleh Irjen Napoleon dan Kace. Dia pun meminta untuk menunggu hasil gelar perkara pekan depan.

"Iya tunggu saja hasil gelarnya minggu depan," imbuh Andi.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa pihaknya akan melangsung pra rekontruksi terkait kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

"Hari ini dan besok penyidik akan melaksanakan pra rekon," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (24/9).

Andi menjelaskan pra rekontruksi itu akan dilakukan berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi untuk mengetahui proses pristiwa penganiayaan yang sebagaimana diketahui terjadi di dalam sel Rutan Bareskrim.

"Berdasarkan hasil konfrontir beberapa saksi kemarin," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi telah memeriksa sebanyak 18 saksi dalam kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece yang dilakukan oleh terpidana Mantan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparter di Rutan Bareskrim Polri. Sejauh ini, perkara tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Penyidik telah mengumpulkan alat-alat bukti yang berhubungan dengan kasus itu sendiri. Antara lain telah memeriksa 18 saksi. Empat petugas yang jaga saat itu, dan dua juga saksi ahli dalam hal ini dokter yang memeriksa saudara MK, dan sisanya adalah para penghuni Rutan bareskrim Polri. Itu totalnya ada 18 saksi yang telah diperiksa," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).

Rusdi menyebut, keseluruhannya masih dalam proses penyidik, termasuk mengumpulkan bukti tambahan yang berhubungan dengan kasus tersebut. Dia berharap dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.

"Penanganannya sekali lagi Polri ingin menyelesaikan secara komprehensif, internal oleh Propam, dan masalah penganiayaan sedang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Rusdi.

Polri menyampaikan, motif dari terpidana kasus suap Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim, sesuai dengan surat terbuka yang dikeluarkannya.

"Motifnya terang benderang sebagaimana yang tertuang dalam surat terbuka NB (Napoleon Bonaparte)," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Andi enggan menerangkan lebih jauh detail motif penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece. Dirinya mempersilakan publik untuk menilai maksud dari isi surat terbuka tersebut.

"Silakan interpretasikan sendiri," kata Andi.

Terpidana kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengeluarkan surat terbuka atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Negara cabang Bareskrim Polri.

Isi dari surat terbuka Napoleon terkait Muhammad Kece tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti dan Gunawan Raka.

"Iya benar, itu surat dari bapak (Napoleon)," tutur Putri saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (19/7/2021).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya