Polisi akan Patroli Rutin Cegah Sahur on The Road di Bogor
Merdeka.com - Polres Bogor akan rutin melakukan patroli mengawal peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengenai larangan sahur on the road.
"Tiap polsek melakukan pengawasan. Pemkab juga, Satpol PP buat tim, ini akan bersama kami laksanakan kegiatan penghalauan SOTR ini," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, dilansir Antara, Selasa (13/4).
Menurutnya, polisi juga dibantu oleh personel TNI dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk melakukan penertiban masyarakat yang melakukan sahur on the road selama Ramadhan. "Jumlah personel, satu regu kurang lebih 20 sampai 30 orang, ditambah Satpol PP dan Kodim," tutur Harun.
-
Di mana terjadi kemacetan saat Ramadan? Ramainya pengunjung sampai membuat lalu lintas di Pasar Tanah Abang Macet
-
Bagaimana aturan puasa Syaban? Namun, terdapat larangan untuk berpuasa pada separuh kedua bulan Syaban berdasarkan hadist yang disampaikan oleh Abu Hurairah ra.
-
Kenapa Bupati Ipuk bersafari Ramadan? Ketua LDII Banyuwangi H. Astro Djunaidi menyambut hangat kedatangan Bupati Ipuk tersebut. Menurutnya, kegiatan safari ini, sebagai wujud ukhuwah (persaudaraan) dalam merajut harmoni di Banyuwangi.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan bahwa larangan sahur on the road tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 hijriah di Kabupaten Bogor.
Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling".
Menurutnya, SE yang ia keluarkan tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan kondisi tubuh dan kendaraannya.
Baca SelengkapnyaGanjil Genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai Selasa (18/7) sore dan Rabu (19/7) atau sebelum dan hari H 1 Muharram 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang telah melintas di jalur Puncak, data Kamis (9/5) kemarin menunjukan angka 16.000 kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaWisatawan banyak yang mengeluhkan kemacetan parah di jalur Puncak pada Sabtu (16/9) karena banyaknya kendaraan.
Baca SelengkapnyaKendaraan tidak berjalan sama sekali di kawasan Puncak. Para pengendara yang lelah memutuskan beristirahat di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya