Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Pengemudi Ojek Online

Polisi akan Periksa Bahar bin Smith Terkait Dugaan Penganiayaan Pengemudi Ojek Online habib bahar bin smith. ©2018 facebook.com/sayyidbahar.binsmith

Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) akan memeriksa Bahar bin Smith yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penyidik masih belum menentukan lokasi pemeriksaan di Mapolda Jabar atau di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.

Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana dengan pelapor bernama Andriansyah.

Penetapan statusnya tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.

Meski demikian, saat itu tersangka belum diperiksa oleh penyidik karena harus menunggu izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago memastikan saat ini izin dari Ditjen PAS sudah diterima. Pemeriksaan akan dijadwalkan pada pekan depan.

"Ditreskrimum Polda Jawa Barat mengagendakan pemanggilan Habib Bahar bin Smith itu nanti tanggal 23 November 2020. Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka," kata dia di Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/11).

Hanya saja, kepastian lokasi pemeriksaan masih menunggu perkembangan lanjutan. Opsi pertama, penyidik datang ke Lapas Gunung Sindur, tempat Bahar ditahan. Atau Bahar dibawa ke Mapolda Jabar.

"Itu kita belum tahu, apakah pemeriksaannya di Polda Jabar, atau penyidik yang akan berangkat ke LP gunung sindur Bogor," katanya.

Kasus yang diduga melibatkan Bahar bin Smith ini dilaporkan ke Polres Bogor pada 4 September 2018 lalu. Korban diketahui seorang pengemudi ojek online bernama Andriyansyah.

"Penyidik belum menerima pencabutan laporan atau perdamaian antara korban dan tersangka," pungkas Erdi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana
Tahanan Tewas di Polres Banyumas, 8 Polisi Terancam Pidana

Propam Polda Jawa Tengah telah memeriksa anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam

Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Viral Polisi Arogan Tonjok Sopir Taksi Online: Cuti ke Jakarta buat Nikah
Fakta Baru Viral Polisi Arogan Tonjok Sopir Taksi Online: Cuti ke Jakarta buat Nikah

Hingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi
Anak Pemilik Toko Roti Penganiaya Karyawati George Sugama Halim Berstatus Saksi

Setelah saksi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status si terlapor itu menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
George Anak Bos Toko Roti Dikabarkan Punya Keterbelakangan IQ, Ini Penjelasan Polisi
George Anak Bos Toko Roti Dikabarkan Punya Keterbelakangan IQ, Ini Penjelasan Polisi

Polisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH.

Baca Selengkapnya