Polisi akan Proses Hukum Konsumen yang Gunakan Surat dan Vaksinasi Palsu
Merdeka.com - Polisi mengulimatum masyarakat untuk tidak menggunakan surat keterangan swab antigen, PCR maupun vaksinasi palsu. Bahkan, jerat pidana pun bakal dikenakan bila ada yang kedapatan memakai surat palsu dokumen tersebut.
"Jelas bisa (sanksi pidana), yang mereka gunakan ini palsu untuk perjalanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers, di Jakarta Senin (19/7).
Pasalnya, Yusri menilai para pelaku bisnis dokumen palsu Covid-19 tidak akan ada apabila tak ada konsumen yang mencari hal tersebut. Sehingga dia akan mulai mencari para masyarakat yang berniat dan terbukti menggunakan dokumen palsu tersebut.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Apa penipuan yang marak terjadi saat ini? Beredar unggahan di media sosial terkait tawaran pinjaman bagi nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) hanya dengan menghubungi nomor WhatsApp.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Apa saja jenis penipuan yang dilakukan? Dalam makalah penelitian ini, peneliti mengkaji berbagai jenis penipuan, termasuk transfer bank, pencurian kartu hadiah, transfer kripto, serta pencurian kredensial akun media sosial atau Gmail.
-
Apa modus penipuan baru yang marak belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
"Jadi kami akan lacak semuanya karena dia bisa kita persangkakan di sini," ujarnya.
Bahkan, Yusri menyebut para konsumen yang menggunakan surat palsu terkait COVID-19 bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis. Salah satunya, ada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Sama satu lagi di KUHP juga ada Pasal 264 pemalsuan data otentik ini bisa kita jerat," kata dia.
Karena itu, masyarakat diimbau agar tidak menggunakan dokumen palsu dan tidak berpergian. Jika terpaksa harus berpergian diminta ikuti aturan yang ada dan telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Nah ini yang perlu kami sampaikan, sekali lagi stop kami tetap akan lakukan patroli dan tindak tegas. Juga para konsumen- konsumen yang coba, melewati tes," katanya.
Sebelumnya, polisi kembali menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen terkait COVID-19 melalui media online. Sehingga, total sudah 6 pelaku yang ditangkap dalam kasus pemalsuan dokumen COVID-19.
"6 yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada 4 dan kini ada 2 lagi, karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu dan surat antigen palsu, juga beberapa kartu termasuk kartu BPJS, PCR dari berbagai laporan dan rumah sakit yang dimana mereka memasarkannya lewat media sosial dan akun masing-masing yang bersangkutan," ucap Yusri.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap ibu dan anak yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaBanyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan
Baca SelengkapnyaSetelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.
Baca Selengkapnya