Polisi akan tanya Novanto soal kaca kiri mobil pecah saat kecelakaan
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melayangkan surat izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tersangka e-KTP, Setya Novanto. Polisi akan mendalami beberapa keterangan dari Ketua DPR itu terkait insiden kecelakaan yang menimpanya.
Salah satu yang bakal ditanyakan kepada Novanto adalah kondisi mobil yang ditumpanginya.
"Nah itu kita mau tanyakan ke Pak Setnov kenapa kaca kiri pecah, surat sudah kita masukan ke KPK untuk minta pemeriksaan kepada korban," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim perdana saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/11).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dia juga akan mengkonfirmasi soal sabuk pengaman. Polisi memastikan kalau pengemudi mobil yakni Hilman dan ajudan Novanto bernama Reza yang duduk di kursi depan, menggunakan sabuk pengaman. Sedangkan Novanto tidak mengenakannya.
"Berdasarkan pemeriksaan saksi yang di depan pakai sabuk, yang di tengah nggak pakai sabuk," katanya.
Dalam kecelakaan itu, ajudannya bernama Reza dan juga sopir Hilman telah diperiksa polisi.
"Sudah ada lima saksi kita ambil keterangannya," ujarnya.
Lebih lanjut Halim mengatakan, dia juga akan menyambangi Gedung Korlantas di Jalan Gatot Subroto untuk meminta data terkait kecelakaan Novanto.
"Ini saya mau jemput datanya di Korlantas, untuk tahu hasilnya dari Traffic Accident Analisis (TAA). (Kecepatan?) Saya minta hari ini baru saya jemput ke Korlantas minta hasilnya yang menyatakan kecepatan dari kendaraan tersebut," jelasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel telah menyelidiki dugaan teror penembakan terhadap mobil milik Ketua DPC PDIP) Parepare, Andi Mustafa Mappangara.
Baca SelengkapnyaMobil dinas Camat Baito itu ditumpangi guru honorer Supriyani usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaPolisi yang berusaha meloncat mobil tersebut terbawa mobil merah sejauh 500 meter.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaKetua KPK Sementara, Nawawi Pomolango buka suara soal penyitaan HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa terkait Harun Masiku
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTersangka disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Baca Selengkapnya