Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi akan wajibkan psikotes saat urus dan perpanjang SIM

Polisi akan wajibkan psikotes saat urus dan perpanjang SIM SIM C Sepeda Motor. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Direkorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadi. Nantinya setiap warga yang ingin memiliki atau pun memperpanjang SIM pribadi diwajibkan untuk mengikuti psikotes.

Pada awalnya, pemberlakuan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM umum. Tetapi, kata dia, sebenarnya psikotes harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.

"Di dalam UU Tahun 2009 itu peraturan Kapolri Tahun 2009 itu sebenernya udah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM Umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Selasa (19/6).

Orang lain juga bertanya?

Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, kata Fahri, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari si pengemudi.

"Terus ada yang Tugu Tani juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

"Pada saat orang mengonsumsi narkoba maka stabilitas emosinya akan berubah-ubah kadang-kadang dia panik kadang-kadang dia takut. Nah terus kita dengan pertimbangan seperti itu maka kita khawatir kejadian berulang," sambungnya.

Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan dalam bentuk tertulis. Bisa dilakukan di Polda Metro Jaya ataupun dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila melakukan tes psikologi di Satpas yang disediakan maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

"Kalau itu nanti lembaga psikologinya ya karena mereka tidak bagian dari Polisi. Itu di luar. Jadi kita hanya menetapkan ini persyaratannya harus ada lho tes psikologi. Nah nanti tinggal pengemudinya dia akan mengambil tesnya. Nanti mengambilnya memang tidak setiap tempat," ucapnya.

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir tingkat kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.

"Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu memang serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas diseluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi depok Tangerang kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Dukung Perubahan Sirkuit untuk Ujian Praktik SIM
DPR Dukung Perubahan Sirkuit untuk Ujian Praktik SIM

Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Baca Selengkapnya
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi
Kakorlantas: Bisa Jadi Tes SIM Trek Angka 8 Muncul Lagi

Kebijakan ujian trek angle 8 dimungkinkan akan diterapkan jika hasil evaluasi trek baru S uji SIM C ditemukan adanya kekurangan.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Syarat Baru Membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM

Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM

Baca Selengkapnya
Bakal Ada Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target
Bakal Ada Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Simak 14 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target

Eddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus

Baca Selengkapnya
Polres Cianjur Beri Pelatihan Ujian Lalu Lintas Bagi Pemohon SIM, Ini Syaratnya
Polres Cianjur Beri Pelatihan Ujian Lalu Lintas Bagi Pemohon SIM, Ini Syaratnya

Pelatihan ini dibuka khusus di kantor polres sebelum diadakan ujian teori dan praktik.

Baca Selengkapnya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya
Polisi Resmi Terbitkan SIM C1, Ini Kegunaannya

SIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara

Baca Selengkapnya
Ini Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag
Ini Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag

Ini Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag

Baca Selengkapnya
Polisi akan Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi
Polisi akan Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan

Baca Selengkapnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya