Polisi amankan 1 Kg sabu & 12 ribu ekstasi dari penumpang Bus Lorena
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di dalam Bus Lorena di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono, Jakarta Timur, pada 22 November 2015 lalu. Penyelundupan ini merupakan jaringan Jakarta-Surabaya-Bali.
"Kami melakukan penangkapan terhadap SG (65) di dalam Bus Lorena saat hendak menuju Jawa Timur. Di tangan SG ditemukan 1 Kg sabu dan 12.000 butir ekstasi," kata Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra di Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12).
Anjan menjelaskan, barang tersebut disembunyikan pelaku dalam sebuah tas ransel milik tersangka. Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, SG mengungkapkan akan menyerahkan barang tersebut kepada BS (40) di Banyuwangi.
-
Dimana tas tersebut dicuri? Saat itu, korban menumpang taksi bersama ibunya dari Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, sekitar pukul 17.00 WITA, menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai.
-
Apa yang diselundupkan? Pria Ini Ketahuan Selundupkan 100 Ular Hidup di Celananya, Begini Cara Dia Menyimpannya Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Selanjutnya BS akan mengedarkan barang tersebut ke Surabaya dan Bali. Usai menangkap SG, kami pun melakukan penelusuran terhadap BS. BS pun kami amankan di Srono, Banyuwangi," ungkapnya.
Lanjut Anjan, SG yang merupakan warga asal Tambak Sari, Surabaya, ini diketahui sebagai kurir. Sedangkan BS yang merupakan warga Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan bandar yang mengedarkan narkotika di Surabaya dan Bali.
"Bersamanya kami amankan barang bukti berupa 1 kg Sabu dan 12.000 butir ekstasi. SG dan BS kami jerat pasal pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, pengirim menyimpan sabu dan ekstasi di bawah kandang ayam.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan itu dilakukan dua boks yang diamankan berisi 27 bungkus sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca Selengkapnya