Polisi Amankan 10 Orang Pelaku Tawuran Berujung Tewasnya Remaja di Tangerang
Merdeka.com - YOR akhirnya harus mendekam dibalik jeruji tahanan. YOR Ditangkap karena aksi brutalnya membacok remaja lain saat tawuran pecah di Kampung Cisereh, Tigaraksa, Tangerang. Korban berinisial OK, tewas setelah menerima sejumlah hantaman dari para pelaku remaja yang berjumlah 10 orang tersebut.
Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menerangkan pihaknya telah mengamankan 10 orang pelaku tawuran yang menyebabkan seorang remaja tewas.
Peristiwa tawuran tersebut bermula dari sikap saling ejek antara dua kelompok remaja. Mereka akhirnya bertemu untuk tawuran.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
"Pertamanya ini karena saling ejek soal adu kekuatan kelompok, sehingga mereka merecanakan aksi ini. Bahkan dalam kesempatan itu, kedua kelompok sudah menyiapkan senjata seperti golok, stik golf dan juga kayu," ucap Kapolresta Tangerang, di Mapolsek Tigaraksa, Selasa (3/12).
Korban OK, tak bisa selamat lantaran dirinya terkepung kelompok lawan. "Di sini yang menjadi incaran adalah korban OK. Karena dia tak sempat lari hingga akhirnya tewas usai luka yang cukup parah di urat nadi," ujarnya.
YOR Ditahan Karena Bacok Korban
Ketika ditelusuri, polisi akhirnya mengamankan 10 Remaja. Satu diantaranya berinisial YOR, harus ditahan lantaran terbukti sebagai pelaku pembacokan serta perencanaan aksi tawuran tersebut.
"Satu pelaku kita tahan. Dan yang lainnya ini kita lakukan pendampingan karena statusnya masih di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum," kata Kapolres
Atas perbuatan pelaku YOR, Polisi menyangkakan pelaku pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku dan barang bukti sajam dibawa ke Mako Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaEmpat orang ditangkap usai tim Opsnal Reskrim Polsek Tangerang melakukan pemeriksaan lokasi dan serangkaian penyelidikan.
Baca Selengkapnya"Pelaku B kami tangkap di wilayah Cileungsi tanpa perlawanan. Masih ada 4 tersangka lain yang masih kita kejar,"
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaSetelahnya para pelaku diserahkan ke Polsek Pademangan guna jalanin proses hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap 11 remaja yang terlibat tawuran di Palembang. Seorang ditahan karena membawa senjata tajam, sedangkan 10 lainnya harus menjalani rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaAtas laporan tersebut pihaknya pun melakukan olah tempat kejadian perkara.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula ketika kelompok para pelaku dan korban sepakat untuk melakukan tawuran.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 15 orang, tiga di antaranya jadi tersangka karena membawa senjata tajam
Baca SelengkapnyaMereka terjaring operasi saat tim Reskrim Polsek melakukan observasi kewilayahan
Baca Selengkapnya