Polisi Amankan 13 Penjual Miras Ilegal Secara Online di Solo
Merdeka.com - Jajaran Polresta Surakarta mengamankan 13 orang penjual minuman keras ilegal. Mereka menjual minuman haram tersebut secara online. Tak hanya buatan lokal, minuman memabukkan tersebut juga buatan luar negeri.
Kasatsabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo mengatakan, belasan orang tersebut diamankan dalam sepekan terakhir. Selain para penjual, pihaknya juga menyita ratusan botol miras impor yang tidak dilengkapi dengan izin edar.
"Meski Tim Sparta saat ini fokus mempersiapkan diri menertibkan masyarakat yang masih berkerumun di tempat umum, namun upaya pemberantasan pekat khususnya miras terus kita lakukan. Terbukti 13 penjual miras baik tradisional maupun impor berhasil diamankan," ujar Sutoyo, Kamis (25/6).
-
Apa yang Mira Hayati beli dari Rizky Billar? Mira Hayati, yang sering dipanggil Ratu Emas, baru-baru ini membeli mobil mewah yang dimiliki oleh Rizky Billar.
-
Bagaimana cara Mira membayar mobil dari Rizky Billar? Mira segera menyetujui harga yang ditawarkan oleh Billar, yakni sebesar Rp3 miliar, tanpa melakukan negosiasi. Bahkan, Mira telah menyiapkan uang tunai dalam jumlah yang sama, yang membuat Lesti dan Rizky Billar terkejut saat melihatnya.
-
Bagaimana bisnis online mendapatkan pelanggan? Karakteristik utama yang membedakan bisnis online dengan bisnis tradisional adalah semua transaksi, mulai dari mendapatkan pelanggan, promosi, hingga penjualannya dilakukan secara online.
-
Di mana bisnis online menjangkau pasar? Dengan bisnis online, Anda dapat memperluas jangkauan pasar secara signifikan dengan menargetkan pelanggan di seluruh dunia, mengingat bisnis online tidak pernah terbatas oleh geografi.
-
Bagaimana Roti Juna memasarkan produknya secara online? Nah, jika tergiur dan berminat ingin memesan berbagai produk dari Roti Juna, langsung order saja lewat ManisdanSedap.com. Platform online ini sendiri merupakan bagian dari KLY (KapanLagi Youniverse) sebagai Digital Media Network, yang menaungi Liputan6.com, Merdeka.com, KapanLagi.com, Dream.co.id, Brilio.id, Fimela.com, Bola.com, Bola.net, dan Otosia.com.
"Mereka menjual miras dengan sistem online, melalu media sosial dengan sandi-sandi tertentu," sambungnya.
Mereka, lanjut Sutoyo, berhubungan lewat WhatsApp. Untuk pembayaran atau transaksi dilakukan dengan sistem transfer. Setelah itu mereka bertemu dilokasi yang telah disepakati bersama. Para pelaku, lanjut dia, berhasil ditangkap setelah dijebak.
"Mereka kita coba pancing. Setelah terjebak umpan kita, pelaku langsung kita amankan. Setelah itu kita geledah rumah mereka,” terangnya.
Sutoyo menjelaskan, para pelaku tersebut menjual miras tanpa memegang surat izin edar, sehingga termasuk peredaran ilegal. Berdasarkan pengakuan para tersangka, miras tersebut didapatkan dari distributor dari wilayah hukum lain.
"Untuk mengungkap distributornya kita mengalami kesulitan karena transaksi sudah dihapus,” katanya.
Selain 13 tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 120 botol miras Korea Sojo, 36 botol miras anggur merah, serta 114 botol ciu murni dan oplosan.
"Para pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Solo," pungkas Sutoyo.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaHasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaSenjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.
Baca SelengkapnyaMiras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.
Baca Selengkapnya