Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Amankan 13 Penjual Miras Ilegal Secara Online di Solo

Polisi Amankan 13 Penjual Miras Ilegal Secara Online di Solo Polisi amankan penjual miras ilegal via online di Solo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Polresta Surakarta mengamankan 13 orang penjual minuman keras ilegal. Mereka menjual minuman haram tersebut secara online. Tak hanya buatan lokal, minuman memabukkan tersebut juga buatan luar negeri.

Kasatsabhara Polresta Surakarta, Kompol Sutoyo mengatakan, belasan orang tersebut diamankan dalam sepekan terakhir. Selain para penjual, pihaknya juga menyita ratusan botol miras impor yang tidak dilengkapi dengan izin edar.

"Meski Tim Sparta saat ini fokus mempersiapkan diri menertibkan masyarakat yang masih berkerumun di tempat umum, namun upaya pemberantasan pekat khususnya miras terus kita lakukan. Terbukti 13 penjual miras baik tradisional maupun impor berhasil diamankan," ujar Sutoyo, Kamis (25/6).

"Mereka menjual miras dengan sistem online, melalu media sosial dengan sandi-sandi tertentu," sambungnya.

Mereka, lanjut Sutoyo, berhubungan lewat WhatsApp. Untuk pembayaran atau transaksi dilakukan dengan sistem transfer. Setelah itu mereka bertemu dilokasi yang telah disepakati bersama. Para pelaku, lanjut dia, berhasil ditangkap setelah dijebak.

"Mereka kita coba pancing. Setelah terjebak umpan kita, pelaku langsung kita amankan. Setelah itu kita geledah rumah mereka,” terangnya.

Sutoyo menjelaskan, para pelaku tersebut menjual miras tanpa memegang surat izin edar, sehingga termasuk peredaran ilegal. Berdasarkan pengakuan para tersangka, miras tersebut didapatkan dari distributor dari wilayah hukum lain.

"Untuk mengungkap distributornya kita mengalami kesulitan karena transaksi sudah dihapus,” katanya.

Selain 13 tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 120 botol miras Korea Sojo, 36 botol miras anggur merah, serta 114 botol ciu murni dan oplosan.

"Para pelaku kita jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda yang berlaku di Kota Solo," pungkas Sutoyo.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar
Markas Penambang Chip Judi Online Digerebek Polisi, Satu Bulan Raup Untung Rp1 Miliar

Hasil menambang chip dari belasan ribu akun yang dioperasikan otomatis itu ditampung ke 20 akun.

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan
Tewaskan 1 Orang, Pecatan Polisi Racik Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan

Miras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.

Baca Selengkapnya
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI
Senpi Ilegal di Semarang dan Sumedang Dijual di E-Commerce, Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan TNI

Senjata api ilegal itu dijualbelikan di marketplace setelah mendengarkan pengakuan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya
Modus Baru, Penjual Miras Pakai Vespa Keliling Bikin Resah Warga Tasikmalaya

Miras-miras itu disimpan oleh penjual dalam bagian motor

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon
Bongkar Markas Perjudian Online, Polisi Dalami Kemungkinan Jual Beli Nomor Telepon

Wira mengatakan, sejauh ini admin mendapatkan nomor secara random.

Baca Selengkapnya