Polisi amankan 2 mobil box berisi 10 ribu handphone ilegal
Merdeka.com - Polisi mengamankan dua mobil box berisi 10 ribu handphone (HP) tanpa surat resmi pada Selasa (7/6) malam. Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Jalan S. Suparman, Jakarta Barat, dekat pintu keluar tol Slipi Jaya.
"Penangkapan itu berawal saat Intelmob Sat Brimob Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Bripka Chomsin, melakukan pemeriksaan terhadap dua mobil box. Dua mobil box tersebut yakni mobil box Mitsubishi No Polisi B 9798 IL, dan mobil box Isuzu No Polisi B 9064 BZ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (8/6)
Mobil box Mitsubishi tersebut dibawa oleh Nuryasin (43), sedangkan mobil box Isuzu dikemudikan Ali Priyanto (37) dengan kenek Parmuji (34). Mereka melakukan pengiriman barang gelap tersebut selama 6 bulan terakhir dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi timah? Sebagaimana diketahui, sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
-
Bagaimana Kejagung menentukan kerugian negara? Kejagung akan membebankan kerugian negara senilai Rp300 triliun kepada para tersangka korupsi timah. Keputusan ini adalah hasil ekspos penyidik terhadap kasus ini.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
"Mereka melakukan pengiriman barang setiap hari dari Bandara Halim Perdanakusuma. Jalur mereka mengantar barang itu dari bandara udara Halim Perdanakusuma–masuk tol dalam kota–keluar menuju pitu tol Slipi Jaya dan langsung menuju Roxy," jelasnya.
Awi menambahkan, dari penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang di mobil box Isuzu antara lain 1 Valet berisi hp Xiaomi Mi 4i 16GB dengan berat perkiraan 1 ton, 1 Valet berisi hp Iphone 5 dengan perkiraan berat 1 ton, 1 Valet berisi hp Xiaomi redmi 2 pro dengan perkiraan berat 1 ton, dan 1 kardus Iphone 6S.
"Sedangkan untuk barang di mobil box Mitsubishi antara lain 1 valet batangan hp iphone 5 S diperkiraan berat 1 ton, 1 valet hp xiaomi Mi3 dengan perkiraan berat 1 ton, dan 1 valet sporster titan fxs dengan perkiraan berat 1 ton. Keseluruhan total hp diperkirakan sebanyak 10.000 buah hp dengan berbagai merk," bebernya.
Menurut Awi, pihaknya sudah mencoba menghubungi pemilik barang tersebut. Tetapi hingga saat ini, belum ada perkembangan bila pemilik akan datang.
Ketiga pelaku telah diserahkan ke Kanit II Indak Dit Rekrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan. Sedang dari barang bukti tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengungkapan kasus tersebut berawal adanya aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang impor ilegal menjadi suatu keharusan. Menyusul temuan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal mengungkap kasus senilai total Rp40 M.
Baca SelengkapnyaPengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
Baca SelengkapnyaPolda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya