Polisi Amankan 2 Orang Perekrut TKI Ilegal Terkait Kapal Tenggelam di Malaysia
Merdeka.com - Polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku perekrut imigran ilegal Warga Negara Indonesia (WNI) yang menumpangi kapal dan tenggelam di perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Keduanya diketahui atas nama inisial JI dan AS.
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, keduanya diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
"Dua orang yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut TKI tersebut. Dimana para TKI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Ia menjelaskan, JI yang diamankan di wilayah Batam ini telah merekrut sebanyak lima orang. Dari kelima orang yang direkrutnya itu, empat orang meninggal dunia atas insiden tenggelamnya kapal tersebut.
Selain itu, untuk AS sendiri telah melakukan perekrutan sebanyak empat orang. Dua diantaranya meninggal dunia atas nama inisial NIS dan F, sedangkan dua orang lainnya meninggal dunia atas nama inisial KK dan M.
Kini, keduanya dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Jadi sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.
Selain itu, tak menutup kemungkinan jika penyidik akan mengenakan Pasal terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi, ini akan didalami. Ini juga akan kita angkat sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tapi ini kita dalami, saat ini penyidik baru menerapkan pasal penempatan dan perlindungan pekerja migran secara ilegal, indikasinya ada. Namun ini masih di dalami dulu oleh penyidik, yang jelas yang sudah bisa menjerat pelaku tersebut adalah pengiriman pekerja migran secara ilegal," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaBelum diketahui pasti kasus yang apa yang membuat petugas imigrasi terjaring OTT.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca Selengkapnya